Paling Lambat 31 Maret 2023, Simak Cara Lapor SPT Tahunan Online Lewat e-Form
Simak panduan atau cara lapor SPT Tahunan pajak pribadi online lewat e-Form. Jangan sampai telat dan kena denda.
TRIBUNJAKARTA.COM - Jangan sampai telat dan kena denda! Berikut cara lapor SPT Tahunan online lewat e-Form.
Masyarakat wajib pajak yang ditandai dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
SPT Tahunan dapat dilaporkan secara online, sejak 1 Januari dan berakhir setiap 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi, serta 30 April untuk wajib pajak badan.
Artinya, pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi akan berakhir pada Jumat (31/3/2023).
Cara lapor SPT Tahunan bisa dilakukan online menggunakan e-Filling maupun e-Form di laman djponline.pajak.go.id.
Mengutip Direktorat Jenderal Pajak, e-Filling bisa dilakukan menggunakan perangkat ponsel, tetapi memerlukan akses internet penuh.
Sementara e-Form, hanya bisa diakses menggunakan laptop atau komputer, tetapi hanya membutuhkan internet pada saat submit SPT.
Baca juga: Simak Cara Mendapatkan EFIN Tanpa ke Kantor Pajak, Lapor SPT Tahunan Sebelum Terlambat
Berikut tata cara lapor SPT Tahunan via e-Form:
Jenis SPT Tahunan
Formulir SPT tahunan untuk orang pribadi terbagi menjadi tiga, dengan rincian sebagai berikut:
1. Formulir 1770 SS
Formulir 1770 SS merupakan jenis formulir SPT tahunan untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta per tahun.
Formulir 1770 SS diperuntukkan bagi karyawan yang bekerja hanya pada satu perusahaan dan sudah bekerja minimal satu tahun.
2. Formulir 1770 S
Formulir 1770 S adalah jenis formulir SPT tahunan untuk wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun.
Sudah Bertahun-tahun Tidak Lapor SPT, Apa yang Akan Terjadi? Ini Penjelasan DJP |
![]() |
---|
Ketahui 6 Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT Tahunan, Ada Utang Piutang hingga Investasi |
![]() |
---|
Sebentar Lagi 2025, Ini Cara Minta Nomor EFIN untuk Lapor SPT Tahunan, Bisa Lewat Online |
![]() |
---|
6 Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT Tahunan, Ada Utang Piutang hingga Alat Transportasi |
![]() |
---|
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan 2024, Simak Cara Mengisi e-Filing serta Denda Jika Terlambat Lapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.