Paling Lambat 31 Maret 2023, Simak Cara Lapor SPT Tahunan Online Lewat e-Form
Simak panduan atau cara lapor SPT Tahunan pajak pribadi online lewat e-Form. Jangan sampai telat dan kena denda.
Editor:
Muji Lestari
Sanksi jika tidak lapor SPT Tahunan
Menurut Yustinus, ada pula sanksi bagi wajib pajak yang tidak melaporkan atau melaporkan tetapi isinya tidak benar.
Sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 38 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan UU HPP.
Adapun sanksi yang dimaksud, antara lain:
- Denda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
- Sanksi pidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun sanksi.
Yustinus mengatakan, sanksi pidana tersebut sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Halaman 3 dari 3
Baca Juga
Sudah Bertahun-tahun Tidak Lapor SPT, Apa yang Akan Terjadi? Ini Penjelasan DJP |
![]() |
---|
Ketahui 6 Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT Tahunan, Ada Utang Piutang hingga Investasi |
![]() |
---|
Sebentar Lagi 2025, Ini Cara Minta Nomor EFIN untuk Lapor SPT Tahunan, Bisa Lewat Online |
![]() |
---|
6 Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT Tahunan, Ada Utang Piutang hingga Alat Transportasi |
![]() |
---|
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan 2024, Simak Cara Mengisi e-Filing serta Denda Jika Terlambat Lapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.