Cerita Kriminal
Bisnis Narkoba Senilai Rp1 Miliar, Pria di Jakarta Timur Diringkus Setelah Ketahuan Jualan Online
Pria bernama Muhammad Rachman Fauzi (23), diringkus Polres Metro Bekasi karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis tembakau sintetis.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI - Pria bernama Muhammad Rachman Fauzi (23), diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Metro Bekasi karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis tembakau sintetis.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, penangkapan dilakukan di daerah Jalan Pinang Ranti, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur.
"Kita mengamankan pelaku di Jakarta Timur, satu orang," kata Twedi dalam keterangan konferensi pers, Jumat (24/3/2023).
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pengguna narkoba jenis tembakau sintetis di Kabupaten Bekasi, lalu dari penangkapan tersebut dilakukan pengembangan.
Twedi menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku mengedarkan narkoba tembakau sintetis secara daring melalui media sosial.
"Pembelinya rata-rata remaja, jadi tersangka ini mengedarkan secara online melalui media sosialnya," ucapnya.
Baca juga: Perkara Narkoba di Balik Perampokan Bank, Pelaku Punya Kartu Pasien RSJ Rampas Tas Isi Rp 300 Juta
Dari tangan tersangka, didapatkan sejumlah barang bukti diantaranya 847 gram tembakau sintetis, bahan baku bibit sintetis 797,56 gram.
Alkohol putih empat botol, pewarna makanan, tiga botol, plastik bening satu pak, sarung tangan, timbangan digital, teko kecil, sendok, semprotan dan ponsel.
"Berdasarkan keterangan yang didapat dari pelaku, jadi sintenya (sintetis) ini nanti dicampur ke bahan-bahan ini, diracik kemudian disemprotkan ke tembakau," jelas Twedi.
Twedi menjelaskan, jika diakumilasikan seluruh barang bukti hasil ungkap kasus narkoba jenis tembakau sintetis, nilainya setara dengan kurang lebih Rp1 miliar.
Baca juga: Anak Pedangdut Lilis Karlina yang Masih SMP Atur Bisnis Narkoba dari Kamar Rumah
"Serta dari pengungkapanan kasus ini Polres Metro Bekasi berhasil menyelamatkan kurang lebih 70 ribu jiwa," tegas dia.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 113 ayat 2 subsider pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara enam sampai 20 tahun.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.