Cerita Kriminal

Pak Ogah yang Aniaya Anggota TNI AL di Cilandak Jadi Tersangka dan Ditahan di Polres Jaksel

Polres Metro Jakarta Selatan menangkap juru parkir liar atau pak ogah berinisial RF alias B yang menganiaya anggota TNI AL.

Tribun Medan
Ilustrasi TNI. Polres Metro Jakarta Selatan menangkap juru parkir liar atau pak ogah berinisial RF alias B yang menganiaya anggota TNI AL. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap juru parkir liar atau pak ogah berinisial RF alias B yang menganiaya anggota TNI AL.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di persimpangan Komplek DDN Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (22/3/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus, mengatakan, RF alias B telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami sudah tetapkan tersangka yaitu RF alias B, yang bersangkutan berprofesi pengatur lalu lintas jalan liar. Jadi bukan bagian daripada relawan," kata Irwandhy kepada wartawan, Jumat (24/3/2023).

Irwandhy menjelaskan, tersangka RF alias B kini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

"Kita terapkan Pasal 351 KUHP, ancaman hukuman lima tahun penjara," ujar dia.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama Julius Widjojono mengatakan, peristiwa dugaan penganiayaan itu bermula saat korban sedang di persimpangan jalan.

Baca juga: Berselisih di Jalan, Anggota TNI AL Diduga Dianiaya Pak Ogah di Cilandak

Ketika itu pelaku diduga menutup jalan hingga terjadi perselisihan dan penganiayaan terhadap korban.

"Kronologi singkat bahwa anggota TNI AL hendak melintasi persimpangan yang kondisi lalu lintas cukup padat. Saudara R alias B menutup jalan sehingga terjadi perselisihan yang menyebabkan kekerasan atau penganiayaan," ujar Julius.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved