Pemprov DKI Hadirkan Layanan Uji KIR Keliling Sambut Mudik Lebaran 2023

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta meluncurkan layanan Uji KIR keliling.

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Petugas uji KIR Ujung Menteng, Jakarta Timur, menunjukan kelengkapan surat-surat usai di uji kelayakan, Senin (3/11/2014). Uji KIR Ujung Menteng, mulai berbenah dengan menyingkirkan prkatek calo. Setiap harinya hanya menerima 500 unit pengajuan KIR. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta meluncurkan layanan Uji KIR keliling.

Layanan ini diluncurkan dalam rangka menyambut mudik lebaran tahun 2023 di sejumlah terminal Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) di Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, layanan Uji KIR Keliling ini ditujukan untuk memastikan kendaraan yang akan mengangkut pemudik memenuhi unsur keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Sehingga petugas Dishub DKI Jakarta akan memastikan persyaratan teknik laik jalan dengan kegiatan Rampcheck.

"Apabila masa berlaku Uji KIR habis, pemilik kendaraan akan diarahkan petugas untuk mengurus perpanjangan Uji KIR melalui Layanan Uji KIR Keliling di lokasi terminal pemberangkatan. Pemilik kendaraan dapat mendaftarkan kendaraannya secara online dan melakukan pembayaran dengan metode Cashless untuk mengikuti layanan Uji KIR Keliling, sebelum kendaraan diizinkan kembali beroperasi," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (24/3/2023).

Dalam uji berkala keliling akan diperiksa sembilan sistem komponen uji dengan dukungan peralatan secara mobile yang sudah terintegrasi dengan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia secara komputerisasi.

Baca juga: Mudik Gratis Pemprov DKI Ditutup, Berikut 4 Program Serupa di 2023: Ada yang Dapat Uang Saku

Dengan sistem tersebut, pemilik kendaraan dapat menerima hasil uji berupa Bukti Lulus Uji Elektronik (Smartcard) tersebut di tempat pengujian secara langsung.

"Ramp Check ini dilakukan oleh petugas Dishub DKI Jakarta untuk memastikan pengujian persyaratan teknis dan laik jalan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti pada UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," lanjutnya.

Adapun terminal yang terdapat layanan Uji KIR Keliling, yaitu Terminal Kampung Rambutan, Terminal Terpadu Pulogebang, Terminal Tanjung Priok, Terminal Kalideres, Terminal Lebak Bulus, dan seluruh terminal yang akan melayani Mudik Gratis Tahun 2023 menggunakan bantuan Bus Pariwisata dari Pemprov DKI Jakarta.

Saat ini, DKI Jakarta memiliki enam unit fasilitas layanan Uji KIR keliling.

Setelah kegiatan arus mudik selesai, layanan tersebut nantinya juga akan diperuntukan bagi uji berkala keliling di lokasi yang telah ditetapkan di seluruh DKI Jakarta guna menjamin keselamatan dan kenyamanan pengguna kendaraan wajib uji, seperti mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta tempelan, dan kereta gandengan.

"Dinas Perhubungan DKI Jakarta berkomitmen terus untuk meningkatkan layanan melalui tambahan kapasitas fasilitas lajur uji non statis di seluruh Provinsi DKI Jakarta," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved