Tegas! Polda Metro Jaya Larang Ormas Sweeping Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki  mengatakan, ormas tidak memiliki kewenangan melakukan sweeping.

Dok. Polres Metro Jakarta Utara
Polres Metro Jakarta Utara melakukan sosialisasi pemberlakuan jam operasional tempat hiburan malam menjelang bulan Ramadan di kawasan PIK, Selasa (21/3/2023) malam. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya melarang organisasi masyarakat (ormas) menggelar sweeping di tempat hiburan malam selama bulan Ramadan 2023.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki  mengatakan, ormas tidak memiliki kewenangan melakukan sweeping.

"Kita mengimbau untuk organisasi masyarakat apapun tidak boleh melakukan sweeping di tempat hiburan," kata Hengki kepada wartawan, Sabtu (25/3/2023).

Hengki menjelaskan, razia merupakan tugas polisi dan stakeholder terkait lainnya yang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU).

"Karena sudah ada yang diberi amanah oleh Undang-Undang Kepolisian, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002," terang dia.

Jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Dinas Pariwisata DKI Jakarta dan Satpol PP telah mengecek kepatuhan sejumlah tempat hiburan malam.

Baca juga: Sedang Masak Makanan Berbuka Puasa, Rumah Warga Jatinegara Kebakaran

Adapun tempat hiburan malam di Jakarta diizinkan beroperasi hingga pukul 00.00 selama bulan Ramadan.

"Hasil pengecekan yang ada baik di Gunawarman, SCBD maupun Senopati, semua sudah kita saksikan jam 12 kurang mereka sudah close dan menagih pembayaran," ungkap Hengki.

"Paling tidak setengah jam sebelumnya, pukul 23.30, dia sudah close order sehingga bisa melakukan penagihan selama setengah jam," tambahnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved