2 WNA Bikin Ulah di Jakarta Barat, Izin Tinggal Disalahgunakan Malah Terlibat Prostitusi Online

Kedua orang wanita itu melakukan pelanggaran keimigrasian penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan praktik prostitusi online di Jakarta Barat.

Wahyu Septiana/TribunJakarta.com
Dua orang WNA berinisial MBS dan RZ ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat karena pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, TAMANSARI - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menangkap dua orang perempuan Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal.

Dua orang WNA asing yang ditangkap itu berinisial RZ (27) asal Uzbekistan dan MBS (24) dari Maroko.

Kedua orang wanita itu melakukan pelanggaran keimigrasian penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan praktik prostitusi online di wilayah Jakarta Barat.

Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan, kasus tersebut berhaskl terungkap usai mendapatkan laporan dari masyarakat.

"Hari ini kita menyampaikan hasil operasi penegakan hukum keimigrasian. Ini ada dua WNA yang berhasil ditangkap oleh imigrasi Jakarta Barat," kata Silmy Karim dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Jumat (31/3/2023).

Baca juga: Cium Kejanggalan LHKPN Pejabat Dishub DKI Jakarta yang Hidup Hedon, PDIP Minta KPK Turun Tangan

Usai dapat laporan, lanjut Silmy, pihaknya langsungĀ melakukan pendalaman dan pengumpulan informasi terkait praktik prostitusi online yang dilakukan WNA tersebut.

"Kemudian petugas menindaklanjuti informasi-informasi yang didapatkan dengan melakukan undercover bulying guna mendapatkan pelaku praktik prostitusi online," ujarnya.

Setelah itu, pada 17 Maret 2023, petugas melakukan pengawasan keimigrasian di Hotel Novotel, Tamansari, Jakarta Barat dan didapat satu orang WNA berinisial RZ diduga melakukan praktik prostitusi online.

Dalam pemeriksaan tersebut diketahui RZ menggunakan Visa On Arrival untuk masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 4 Maret 2023 dan mendapatkan Izin Tinggal Kunjungan dengan masa berlaku tiga puluh hari.

"Saudari RZ memberikan tarif sebesar 160 USD sampai dengan 1000 USD kepada kliennya," ujar Silmy.

Dalam praktiknya, RZ mengaku dibantu seorang WNA dengan inisial SA yang berperan mencari klien melalui sebuah website.

SA juga menjadi penghubung antara calon klien dan saudari RZ.

"Saat ini untuk keberadaan SA diduga berada di luar negeri," ucap Silmy.

Terbaru, Silmy memastikan pihaknya juga mengamankan WNA berinisial MBS di Hotel Santika Premiere, Jalan Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat, pada Selasa (28/3/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved