Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

AGH Pacar Mario Dandy Kembali Jalani Sidang, Kondisinya Sehat dan Mau Jawab Pertanyaan Hakim

AG (15), terdakwa anak dalam kasus penganiayaan David Ozora (17) kembali menghadiri persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Gadis berinisial AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), usai menyelesaikan pelimpahan berkas perkara tahap II kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jagakarsa, Jaksel, Senin (21/3/2023).  

TRIBUNJAKARTA.COM - AG (15), terdakwa anak dalam kasus penganiayaan David Ozora (17) kembali menghadiri persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat (31/3/2023).

Dalam persidangan ketiga pada hari ini, tim penasihat hukum mengungkapkan bahwa AG berada dalam kondisi sehat.

Bahkan dirinya mampu menjawab pertanyaan dari Hakim Sri Wahyuni.

"Cukup baik, sehat. Tadi sempat menjawab saat ditanyakan ibu hakim," ujar Mangatta Toding Allo, penasihat hukum AG saat ditemui awak media usai persidangan Jumat (31/3/2023).

Baca juga: Kuasa Hukum David Sarankan Pihak AGH Jangan Tuntut Sesuatu Berlebihan ke Negara & Aparat, Soal Apa?

Menurutnya, AG sebagai pihak yang didakwa akan selalu berupaya kooperatif dalam penanganan perakara ini.

"AG akan selalu kooperatif," katanya.

Sebagaimana diketahui, pada hari ini persidangan digelar dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan pihak AG.

Mangatta menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum telah membantah eksepsi dari pihaknya.

 "Mereka membantah dari beberapa poin keberatan," ujar Mangatta Toding Allo.

Baca juga: Amanda alias APA Tak Kenal AGH Pacar Mario Dandy, tetapi Kenal David Ozora Karena Teman Adiknya

Sebelumnya pada Kamis (30/3/2023), persidangan AG digelar dengaan agenda eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum menjerat AG dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pertama primair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).

Dari jeratan pasal tersebut, AG terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti.

Sebab, pasal tersebut berbunyi: Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jalani Sidang Ketiga, Penasihat Hukum Beberkan Kondisi AG Kekasih Mario Dandy.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved