Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
AGH Pacar Mario Dandy Kembali Jalani Sidang, Kondisinya Sehat dan Mau Jawab Pertanyaan Hakim
AG (15), terdakwa anak dalam kasus penganiayaan David Ozora (17) kembali menghadiri persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
TRIBUNJAKARTA.COM - AG (15), terdakwa anak dalam kasus penganiayaan David Ozora (17) kembali menghadiri persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat (31/3/2023).
Dalam persidangan ketiga pada hari ini, tim penasihat hukum mengungkapkan bahwa AG berada dalam kondisi sehat.
Bahkan dirinya mampu menjawab pertanyaan dari Hakim Sri Wahyuni.
"Cukup baik, sehat. Tadi sempat menjawab saat ditanyakan ibu hakim," ujar Mangatta Toding Allo, penasihat hukum AG saat ditemui awak media usai persidangan Jumat (31/3/2023).
Baca juga: Kuasa Hukum David Sarankan Pihak AGH Jangan Tuntut Sesuatu Berlebihan ke Negara & Aparat, Soal Apa?
Menurutnya, AG sebagai pihak yang didakwa akan selalu berupaya kooperatif dalam penanganan perakara ini.
"AG akan selalu kooperatif," katanya.
Sebagaimana diketahui, pada hari ini persidangan digelar dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan pihak AG.
Mangatta menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum telah membantah eksepsi dari pihaknya.
"Mereka membantah dari beberapa poin keberatan," ujar Mangatta Toding Allo.
Baca juga: Amanda alias APA Tak Kenal AGH Pacar Mario Dandy, tetapi Kenal David Ozora Karena Teman Adiknya
Sebelumnya pada Kamis (30/3/2023), persidangan AG digelar dengaan agenda eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum menjerat AG dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pertama primair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).
Dari jeratan pasal tersebut, AG terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti.
Sebab, pasal tersebut berbunyi: Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jalani Sidang Ketiga, Penasihat Hukum Beberkan Kondisi AG Kekasih Mario Dandy.
| Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
|
|---|
| Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
|
|---|
| Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
|
|---|
| Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
|
|---|
| Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.