Berapa Besaran THR Bagi Pegawai yang Bekerja Belum Genap 1 Tahun? Begini Cara Hitungnya

Berapa besaran THR yang diberikan bagi pegawai yang bekerja belum genap 1 tahun? simak cara hitungnya di sini.

|
Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi rupiah 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Simak cara hitung THR berikut ini.  Berapa besaran THR yang diberikan bagi pegawai yang bekerja belum genap 1 tahun?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan terkait teknis pemberian THR kepada pekerja atau buruh menjelang Lebaran.

Adapun dalam surat edaran tersebut, dituliskan bahwa pemberian THR wajib dilakukan oleh pengusaha kepada semua pegawai atau buruh menjelang Hari Raya keagamaan.

Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah.

Baca juga: Persiapan Jelang THR Cair, Simak Lokasi Resmi Penukaran Uang Baru di Bogor Untuk Lebaran 2023

Lantas, bagaimana dengan pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun?

Bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari setahun, juga berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum Lebaran.

Hanya saja, berbeda dengan pekerja yang sudah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, bagi mereka yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, akan diberikan THR dengan perhitungan secara proporsional.

Adapun dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan berhak menerima THR dengan perhitungan masa kerja, dibagi 12 bulan, dan dikalikan satu bulan upah.

atau Masa kerja (bulan): 12 = [?] x 1 bulan upah

Dikutip dari laman resmi Kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan terkait upah 1 bulan ini, ada kekhususan pengaturan bagi pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas.

Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Namun bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut. 

Selain itu, dalam surat edaran yang diterbitkan, juga terdapat ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja atau buruh dengan upah satuan hasil.

Untuk pekerja ini, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
 
Ia juga menyatakan hal yang penting untuk digarisbawahi terkait dasar perhitungan THR yang menggunakan upah ini.
 
"Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023 tersebut," kata Ida Fauziyah dikutip TribunJakarta.com dari laman resmi Kemnaker.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved