Modus Warkop, Angkot Modifikasi di Jakarta Timur Ternyata Jual Miras

Satpol PP Kecamatan Makasar mendapati angkot yang dijadikan tempat penjualan miras tanpa memiliki izin penjualan, Kamis (31/3/2023).

ISTIMEWA
Angkot yang sudah dimodifikasi sebagai warung kopi keliling yang kedapatan menjual miras, Makasar, Jakarta Timur, Kamis (30/3/2023) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, MAKASAR - Satpol PP Kecamatan Makasar, Jakarta Timur mendapati angkutan umum (angkot) yang dijadikan tempat penjualan minuman keras (miras) tanpa memiliki izin penjualan.

Angkot tersebut kedapatan sejumlah dus miras berbagai merek saat jajaran Satpol PP Kecamatan Makasar melakukan operasi penyakit masyarakat (Pekat) pada Kamis (30/3/2023) malam.

Angkot berwarna merah itu dimodifikasi pada bagian belakang kendaraan sehingga tampak menjadi warung kopi (Warkop) keliling, namun diam-diam digunakan untuk menjual Miras.

Kepala Satpol PP Kecamatan Makasar Charles Siahaan mengatakan operasi Pekat yang dilakukan dengan melibatkan petugas TNI-Polri ini menyasar peredaran miras, PPKS, dan tempat hiburan malam.

"Giat ini adalah untuk membuat kenyamanan selama bulan Ramadan selama bulan puasa agar umat menjalankan ibadah dengan baik," kata Charles, Jumat (31/3/2023).

Baca juga: Pria Pesta Miras Sambil Tenteng Celurit di Pinggir Jalan Berakhir di Polsek Teluknaga

Selain sejumlah dus miras dari angkot digunakan untuk berjualan tersebut, petugas gabungan juga mengamankan miras dari tempat hiburan malam, dan warung jamu.

Penertiban tempat hiburan malam pada bulan Ramadan 1444 Hijriah ini mengacu SE Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif DKI Jakarta bahwa tempat hiburan malam tutup, terkecuali yang berada di hotel.

Personel Satpol PP saat mengamankan sejumlah dus miras pada angkot yang digunakan untuk berjualan, Makasar, Jakarta Timur, Kamis (30/3/2023)
Personel Satpol PP saat mengamankan sejumlah dus miras pada angkot yang digunakan untuk berjualan, Makasar, Jakarta Timur, Kamis (30/3/2023) (ISTIMEWA)

"Untuk hasil ada sekitar hampir tiga kerat lebih atau 40-an botol (miras) lebih yang kita tertibkan. Yaitu di Jalan Taman Mini Pintu 2, kemudian di Jalan DI Panjaitan," ujarnya.

Charles menuturkan dalam operasi Pekat pada Kamis (30/3) malam pihaknya juga mengamankan dua orang pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) di wilayah Kecamatan Makasar.

Baca juga: Gudang Miras Berkedok Toko Sembako di Kalideres Digerebek, Polisi Amankan Puluhan Ribu Botol Miras

Untuk PPKS yang diamankan akan dibawa ke panti sosial naungan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta agar mendapat pembinaan, sehingga diharapkan tidak lagi menjadi PPKS.

"Sesuai arahan pimpinan kita melakukan monitoring dan pengawasan setiap hari. Bergabung dengan TNI dan Polri dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan selama bulan Ramadan," tuturnya.


Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved