Mahfud MD Geleng Kepala, Ketua Komisi III DPR Sebut RUU Perampasan Aset Harus Lobi Ketum Parpol

Soal ini, Mahfud MD hanya geleng-geleng kepala sambil senyum kecut. Ucapan Bambang Pacul itu ditingkahi tawa para anggota DPR RI yang mengaku setuju

Penulis: Yogi Gustaman | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com/Dok. Humas DPR RI
Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahaan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Mahfud MD silang pendapat tentang pengesahan RUU Perampasan Aset serta RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul di Gedung Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2023). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul terang-terangan soal pengesahan RUU Perampasan Aset harus lebih dulu melobi ketua umum partai politik, bukan di legislatif.

Pernyataan ini menanggapi permintaan Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahaan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Mahfud MD yang meminta DPR RI segera mengesakan RUU Perampasan Aset serta RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2023).

Mahfud MD di awal rapat menjelaskan Pemerintah sudah proaktif soal pengesahan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal agar leluasa menyelidiki transaksi mencurigakan di kemudian hari.

"Tolong melalui Pak Bambang Pacul (Ketua Komisi III DPR), tolong Pak, Undang-Undang Perampasan Aset tolong didukung, Pak. Biar kami bisa ambil begini-begini ini Pak. Tolong juga (UU) pembatasan belanja uang kartal didukung, Pak," kata Mahfud. 

Pemerintah sudah mengajukan RUU Perampasan Aset untuk diproses DPR sejak 2020, tapi tiba-tiba dikeluarkan dari daftar program legislasi nasional ketika hendak dimasukkan dalam daftar prioritas. 
Sudah sejak lama pemerintah menyuarakan pengesahan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Bahkan, Presiden Jokowi pada 7 Februari 2023 di Istana Merdeka, pernah meminta dua RUU itu segera disahkan dan diproses di DPR. 

Baca juga: Diancam dan Dicecar Bak Copet, Mahfud MD Beri Serangan Balik ke DPR: Saya Setiap ke Sini Dikeroyok

Menanggapi Mahfud MD, Bambang Pacul terang-terangan dari dua tersebut, RUU Perampasan Aset paling mungkin bisa disahkan. Itupun Pemerintah melobinya bukan dengan anggota DPR RI, tapi langsung ke ketum parpol.

"Saya terang-terangan ini. Mungkin RUU Perampasan Aset bisa (disahkan), tapi harus bicara dengan para ketua partai dulu. Kalau di sini nggak bisa, Pak," kata Bambang Pacul

Ia melanjutkan, "Di sini boleh ngomong galak, Pak. Tapi, Bambang Pacul ditelepon ibu, 'Pacul berhenti!', 'Siap! Laksanakan!'" 

"Jadi, permintaan Saudara langsung saya jawab. Bambang Pacul siap kalau diperintah juragan. Mana berani, Pak," imbuh Bambang Pacul diikuti tawa anggota Komisi III lainnya yang juga hadir dalam rapat. 

Baca juga: Setelah Jadi Tersangka KPK, Rafael Alun Tak Terima: Saya Siap Jelaskan Asal Usul Setiap Aset

Soal RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu itu mengatakan sulit, karena ada kekhawatiran tak terpilih lagi pada pemilu selanjutnya. 

"Kalau RUU Pembatasan Uang Kartal pasti DPR nangis semua. Kenapa? Masa dia bagi duit harus pakai e-wallet, e-wallet-nya cuma Rp 20 juta lagi. Enggak bisa, Pak, nanti mereka enggak jadi (anggota DPR) lagi," katanya.

Soal ini, Mahfud MD hanya geleng-geleng kepala sambil senyum kecut.

Ucapan Bambang Pacul itu ditingkahi tawa para anggota DPR RI yang mengaku setuju dengannya.

Mereka mau tak mau harus menurut kata 'bos' masing-masing.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved