Begini Cara Tukar Uang Baru Untuk Lebaran Lewat Layanan Kas Keliling, Simak Lokasi dan Jadwalnya

Begini cara tukar uang baru jelang Lebaran lewat layanan kas keliling resmi di wilayah DKI Jakarta, simak lokasi dan jadwalnya

ohayo
Ilustrasi Uang. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Begini cara tukar uang baru jelang Lebaran lewat layanan kas keliling resmi di wilayah DKI Jakarta, simak lokasi dan jadwalnya.

Bank Indonesia menyediakan layanan kas keliling untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat yang ingin menukar uang baru untuk Lebaran 2023 ini.

Layanan kas keliling tersebut tersedia di beberapa titik keramaian wilayah DKI Jakarta.

Bagi Anda yang ingin tukar uang Rupiah baru untuk Lebaran tanpa harus ke bank, bisa menukarkan uang di layanan kas keliling ini.

Mengutip laman resmi Bank Indonesia, Bank Indonesia akan bekerjasama dengan 16 bank wilayah DKI Jakarta melakukan layanan kas keliling bersama tanggal 3-14 April 2023.

Baca juga: Simak Lokasi Penukaran Uang Baru di Jakarta Jelang Lebaran 2023, Tersebar Dari Bank Hingga Masjid

Kas keliling tersebut berlokasi di Masjid Hasyim Asya'ri, Masjid Istiqlal, Masji At Tin, Masjis Islamic Center, dan Masjid Al Azhar.

Selain itu, layanan ini juga akan hadir di pasar-pasar yakni Pasar Kopro, Pasar Pramuka, Pasar Rawa Bening, Pasar Slipi, Pasar Koja, dan Pasar Tebet pada tanggal 27 Maret-20 April 2023, serta di Parkir Timur Gelora Bung Karno pada 8-9 April 2023.

Namun perlu diingat, khusus untuk layanan penukaran uang di kas keliling, masyarakat harus melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR​.

Pada aplikasi tersebut, nantinya Anda akan diarahkan untuk memilih lokasi kas keliling sesuai dengan jadwal dan layanan yang tersedia.

Adapun saat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah, masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang sesuai ketersediaan di lokasi kas keliling yang sudah dipilih.

Untuk jumlah penukaran uang Rupiah sendiri, meliputi :

  • Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.
  • Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 lembar untuk setiap pecahan uang dengan jumlah mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia.

Syarat penukaran uang lewat kas keliling

  1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
  2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
  3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai yang tertera pada bukti pemesanan.
  4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar, serta tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
  5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
  6. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
  7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
  8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Cara pesan penukaran uang di kas keliling lewat Aplikasi Pintar

  1. Buka laman penukaran uang baru Lebaran 2023 di https://pintar.bi.go.id/.
  2. Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling" di halaman awal laman tersebut.
  3. Pilih provinsi lokasi penukaran uang baru melalui mobil kas keliling yang diinginkan.
  4. Pilih lokasi, tanggal, dan waktu operasional penukaran uang sesuai daftar yang tersedia.
  5. Isi data pemesanan, berupa NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat e-mail.
  6. Isi jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.
  7. Pemesan selanjutnya akan memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang. Simpan bukti pemesanan.
  8. Bawa bukti pemesanan tersebut ke petugas kas keliling saat melakukan penukaran uang baru Lebaran 2023 sesuai dengan lokasi dan waktu yang dipilih.

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved