Lurah Margajaya Bekasi Minta THR Lebaran ke Pengusaha, Camat Bekasi Selatan: Sudah Saya Tegur

Lurah Margajaya Kota Bekasi menerbitkan surat edaran berisi permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran kepada pengusaha di lingkungan setempat. 

Istimewa
Surat Edaran Lurah Margajaya Bekasi Selatan terkait permintaan THR ke pengusaha di wilayah setempat. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Lurah Margajaya Kota Bekasi menerbitkan surat edaran berisi permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran kepada pengusaha di lingkungan setempat. 

Hal ini menuai kecaman, Camat Bekasi Selatan Karya Sukmajaya mengatakan, pihaknya sudah melakukan teguran ke lurah tersebut. 

"Telah menegur Lurah Margajaya agar tidak mengulangi kembali perbuatan," kata Karya dalam keterangannya, Senin (10/4/2023). 

Karya menjelaskan, telah memanggil Lurah Margajaya dan meminta yang bersangkutan untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. 

"Lurah sudah saya panggil, saya bina, membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kejadian serupa lagi," tegas dia. 

Baca juga: Plt Wali Kota Bekasi Prediksi 75 Persen Warganya Bakal Mudik Lebaran 2023

Karya memastikan, apa yang dilakukan Lurah Margajaya tidak dibenarkan dengan dalih apapun karena tidak sesuai peraturan. 

"Saya sudah laporkan ke bagian kepegawaian (pemkot Bekasi) juga terkait itu dan meminta surat (edaran THR) untuk ditarik," tegasnya. 

Surat edaran permintaan THR dikeluarkan Lurah Margajaya Achyar Ardian tertanggal 29 Maret 2023, berisi permohonan partisipasi pengusaha untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri. 

THR tersebut nantinya akan diberikan kepada karyawan Keluarga Margajaya berjumlah 29 orang, Kader PKK 10 orang, Babinsa 3 orang, Bimaspol satu orang dan Limas 31 orang.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved