Penipu Modus Tempel Stiker QRIS Beraksi di 38 Lokasi, Incar Masjid di Jakarta Sampai Bandara Soetta

Mohammad Iman Mahlil Lubis alias MIML, tersangka kasus penipuan bermodus tempel stiker barcode QRIS, ternyata telah beraksi di 38 lokasi.

Kolase TribunJakarta
Iman Mahlil Lubis saat melakukan aksinya (Foto Kiri), Ilustrasi diborgol (Foto kanana). Pria penempel kode QRIS palsu di kotak amal beberapa masjid di Jakarta akhirnya ditangkap. Pria bertubuh tinggi besar yang aksinya terekam kamera CCTV itu bernama Iman Mahlil Lubis. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Mohammad Iman Mahlil Lubis alias MIML, tersangka kasus penipuan bermodus tempel stiker barcode QRIS, ternyata telah beraksi di 38 lokasi.

Tersangka menempelkan stiker QRIS itu di masjid-masjid dan pusat perbelanjaan di Jakarta, hingga Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

"Dari beberapa tempat yang sudah ditempel oleh yang bersangkutan itu ada 38 titik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Selasa (11/4/2023).

"Masjid Thamrin Residence, Masjid Terminal 2 Bandara Soetta, Masjid Terminal 3 bandara soetta, Masjid Nurul Iman Blok M. Ini yang ditempel pada 9 april 2023," tambahnya.

Iman Mahlil mulai beraksi menempelkan stiker barcode QRIS sejak 1 April 2023.

Baca juga: Dijerat Pasal Berlapis, Penipu Modus Tempel Stiker QRIS di Masjid Jakarta Jadi Tersangka

Namun, sebelum itu tersangka lebih dulu mencetak lembaran stiker QRIS pada 23 Maret 2023.

"Untuk data yang bisa kami dapat tersangka melakukannya pertama kali pada 1 April. Namun ini masih kita melakukan pendalaman apakah dia sudah melakukan penempelan itu sebelum 1 April atau tidak," ujar dia.

Auliansyah mengungkapkan, Iman Mahlil ditangkap di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Tersangka dijerat Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45A ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan atau pasal 378 KUHP.

"Jadi di antaranya dari pasal-pasal yang kita terapkan kepada yang bersangkutan itu ada ancaman hukuman di atas 5 tahun semuanya, kemudian juga ada sanksi denda," ujar Auliansyah.

Sebelumnya, aksi pelaku saat memasang stiker barcode QRIS di sejumlah masjid terekam CCTV dan videonya viral di media sosial.

"Kejadian Kamis, 6 April jam 10.30. Baru ketahuan oleh kita hari Minggu, 9 April sekitar jam 11 siang," kata Sekretaris DKM Masjid Nurul Iman Blok M Square, Habibi, saat dikonfirmasi, Senin (10/4/2023).

Habibi mengungkapkan, pihaknya menemukan keanehan saat melihat banyak kotak amal yang dipasangi stiker barcode QRIS.

Tak hanya kotak amal, stiker QRIS itu juga ditempel di dinding dan tiang masjid.

"Kita lihat ada keanehan saja, biasanya di kotak-kotak infak itu nggak ada stiker QRIS, terutama kotak bagian luar. Nah ini ada stiker asing, kita curiga dan periksa semua kotak dan tiang-tiang serta dinding masjid, ternyata ada banyak stiker qris yang mencurigakan itu," ungkap dia.

Habibi mengatakan, pihak masjid telah melepas stiker barcode QRIS yang ditempel pelaku.

"Maka setelah kita pastikan bukan punya pihak masjid, maka kita lepas semua. Setelah itu kita cek CCTV untuk mengetahui pelaku yang nempel stiker, dan ketahuan," tambahnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved