Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Lebaran? Tenang, Ada Dispensasi Kok

Bagi Anda pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan masa berlaku hampir habis, tidak perlu khawatir. Polda Metro Jaya beri dispensasi

|
Tribunnews
Surat Izin Mengemudi. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Masa berlaku SIM habis saat libur Idul Fitri? tenang, ada dispensasi kok.

Bagi Anda pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan masa berlaku hampir habis, tidak perlu khawatir.

Sebab, Polda Metro Jaya memberikan dispensasi berupa batas tenggang waktu perpanjangan SIM, hingga beberapa hari setelah cuti bersama Idul Fitri 2023.

Dispensasi ini, diberikan bagi mereka yang masa berlaku SIMnya habis saat periode libur Lebaran.

Hal ini diumumkan melalui akun sosial media resmi @tmcpoldametro.

Baca juga: Daftar Tempat Penitipan Kendaraan Gratis di Jakarta saat Mudik Lebaran, Dijamin Aman

"Pada tanggal 19-25 April 2023 pelayanan di Satpas Daan Mogor, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM, dan Unit Simling DKI Jakarta diliburkan," tulis pengumuman tersebut dikutip TribunJakarta.com, Selasa (15/4/2023).

Dalam rangka Libur Nasional Idul Fitri 1444 Hijriah, kantor layanan penerbitan SIM Polda Metro Jaya libur mulai tanggal 19-25 April besok.

Oleh sebab itu, bagi masyarakat yang masa berlaku SIMnya habis pada waktu tersebut, bisa melakukan perpanjangan setelah peride cuti bersama.

Adapun batas waktu perpanjangan tersebut, hanya berlaku mulai 26 April - 3 Mei 2023 saja.

Sementara bagi pemilik SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada periode tersebut, maka tidak diperkenankan untuk memperpanjang SIMnya.

Pemilik SIM harus mengajukan permohonan penerbitan SIM baru di Satpas.

Cara Mudah Perpanjang SIM Lewat Aplikasi Digital Korlantas

Selain dengan mendatangi kantor pelayanan SIM, perpanjang SIM kini bisa dilakukan secara online.

Caranya, dengan mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di ponsel melalui Playstore atau Appstore.

Dengan mengunggah informasi dan persyaratan yang dibutuhkan, perpanjang SIM bisa dilakukan dengan mudah lewat ponsel masing-masing.

Proses perpanjangan SIM online cukup mudah dan cepat.

Nantinya, apabila perpanjangan SIM telah selesai dilakukan maka Polda Metro Jaya akan mengirimkan kartu fisik SIM tersebut ke alamat pengemudi.

Namun perlu dicatat, bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM pastikan masa berlaku SIM tersebut masih aktif.

Pada umumnya, SIM hanya akan berlaku selama lima tahun. Setelah itu, Anda harus melakukan perpanjangan SIM setiap lima tahun sekali.

Adapun SIM bisa diperpanjang dari 90 hari sebelum tanggal masa berlaku habis.

Apabila SIM yang sudah terlanjur habis masa berlakunya, tidak dapat diperpanjang. Pengemudi, disarankan untuk melakukan registrasi SIM baru.

Syarat yang diperlukan untuk perpanjang SIM online :

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)  Warga Negara Indonesia

2. Kartu fisik SIM

3. Foto tanda tangan di atas kertas putih

4. Pas foto dengan latar belakang warna biru dengan resolusi 480x640 pixel tanpa mengenakan kacamata, penutup kepala seperti topi atau peci, dan menghadap ke depan.

5. Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dari erikkes.id

6. Hasil tes psikologi yang bisa diperoleh dari epPsi dengan mengakses tautan app.eppsi.id

Perlu diingat, dalam mengunggah persyaratan tersebut pastikan dokumen yang disubmit tidak buram agar verifikasi data lebih mudah dan menghindari penolakan Satpas.

Cara Perpanjang SIM Online 2023 :

1. Buka aplikasi Digital Korlantas Polri

2. Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone karena akan dikirimkan kode OTP via SMS untuk verifikasi

3. Buat PIN dan konfirmasi PIN

4. Lengkapi data diri

5. Apabila aplikasi sudah aktif, pilih menu 'SIM' dan klik 'Perpanjang SIM'

6. Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM. Layanan perpanjang SIM online hanya berlaku untuk pemilik SIM A dan SIM C.

7. Input seluruh dokumen yang sudah disiapkan tadi, lalu klik permohonan perpanjangan SIM

8. Pilih Satpas penerbit

9. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana apabila pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas lantaran dokumen pengaujan tidak memenuhi syarat

10. Pilih metode pembayaran

11. Periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi

12. Jika transaksi perpanjangan SIM selesai maka SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui. Adapun nantinya, kartu fisik SIM baru akan segera dikirim.

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved