Pileg 2024

Bacaleg Tangerang Mulai Sambangi Pengadilan Minta Surat Belum Pernah Dipidana secara Manual

Saat ini, sudah terdapat kurang lebih 300 bakal caleg DPRD Kabupaten/Kota Tangerang yang sudah meminta surat keterangan tidak pernah dipidana.

Tayang:
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
pn-tangerang.go.id
Pengadilan Negeri Tangerang di Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna nomor 7, Tangerang, Banten. Pada beberapa bulan lalu, Pengadilan Negeri Tangerang mengesahkan pernikahan beda agama yang diajukan pasangan suami (pasutri) istri AD dan CM.  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pengadilan Negeri Tangerang mulai melayani permohonan pengajuan surat tidak pernah dipidana untuk bakal calon anggota legisatif (Bacaleg).

Namun, pelayanan tersebut hanya bisa dilakukan secara manual atau didatangi langsung oleh Bacaleg.

Pantera Muda Hukum Pengadilan Negeri Tangerang, Martin Turnip mengatakan, pengajuan dilakukan secara manual karena adanya maintenance sistem komputerisasi dari Mahkamah Agung.

"Jadi, kami diperintahkan dari pimpinan menggunakan secara manual. Jadi 19, 25 ada maintenance dari Mahkamah Agung. Terus baru hidup tanggal 27. Lalu 27 kami pakai online, ternyata pas tanggal 2 ada pemberitahuan dari MA kalau ada gangguan," kata Martin Turnip kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).

Baca juga: Profil Happy Farida Djarot Calon Anggota DPD RI dari DKI: Djarot Saiful Hidayat Khawatirkan Istri

Baca juga: Hari Kedua, Belum Ada Partai Politik di Kota Tangerang yang Mendaftarkan Bacaleg ke KPU

Martin mengungkapkan, para Bacaleg bisa datang langsung ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk melakukan proses pendaftaran.

Dirinya menambahkan, proses input secara manual dapat diselesaikan dalam waktu dua hari.

"Paling cepat kita satu hari, paling lama dua hari. Dan dalam proses pendaftaran langsung ke sini kurang lebih 1 jam. Kita melihat situasi, mungkin karena gara-gara banyak karena anggota kita cuma ada tiga orang yang mengerjakan, jadi bisa besoknya," paparnya.

Kata Martin, pendaftaran secara online baru bisa dilakukan kembali pada pekan depan.

Baca juga: Buntut Penembakan, Kantor MUI Kabupaten Tangerang Ditempeli Barcode Pengamanan Polisi

Hal itu dipastikan berdasarkan pemberitahuan yang diterima oleh pihaknya.

"Seminggu ke depan dalam proses perbaikan. Kita sementara manual, karena kalo kita menunggu itu dikejar oleh calon politikus. Sampai ada pemberitahuan dari MA bahwa server sudah bisa digunakan, ini kan berlaku se-indonesia," ungkap Martin Turnip.

Namun, Martin memastikan tidak ada penumpukan data yang terjadi akibat server error.

Saat ini, sudah terdapat kurang lebih 300 bakal caleg DPRD Kabupaten/Kota Tangerang yang sudah meminta surat keterangan tidak pernah dipidana.

"Tidak ada, langsung kerja terus kita, karena kan permohon itu dalam sehari seratus langsung saya bagi, langsung diproses. Sudah 300-an ada, sampai saat ini yang sudah selesai," pungkasnya.

  

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
Live
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
VS
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
VS
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
VS
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved