'Kapan Nih Jalan Bareng?' Ajakan Staycation Bos Ditolak Karyawati Berujung Ancaman Habis Kontrak
Kasus syarat staycation bareng bos pabrik di Cikarang akhirnya dilaporkan ke polisi. Karyawati diancam habis kontrak bila menolak.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, CIKARANG - Kasus syarat staycation bareng bos pabrik di Cikarang akhirnya dilaporkan ke polisi.
Korban, karyawati pabrik berulang kali menolak hingga diancam habis kontrak.
Media sosial dihebohkan dengan isu persyaratan aneh perpanjangan kontrak karyawati perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Syarat tersebut mengharuskan, karyawati pabrik mau diajak staycation atau menginap di hotel bareng atasan.
Isu tersebut viral setelah cuitan akun Twitter @Miduk17, menurut dia, praktik mesum atasan pabrik di kawasan Cikarang sudah menjadi rahasia umum.
Baca juga: Pengakuan Karyawati Pabrik Diajak Jalan Bos Jelang Habis Kontrak: Nagih Janji Terus, Kapan Jalan
"Banyak yg up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang,"
"Ada oknum atasan perusahaan yg mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak,"
"Yg mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," tulis @Miduk17 dalam cuitannya.
Respon Pemkab Bekasi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tidak tinggal diam, Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan merespon kabar yang tengah ramai berseliweran di media sosial tersebut.
Dani mengatakan, pihaknya akan menugaskan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk mendalami informasi tersebut
Menurut dia, syarat perpanjang kontrak kerja yang mengharuskan karyawati wajib menginap di hotel bareng atasan sangat tidak bermoral.
"Menurut saya kalau ada praktik seperti itu, sudah melanggar norma hukum, moral dan etika," kata Dani, Rabu (3/5/2023).
Dani memastikan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat dalam menggali isu tersebut.
"Kewenangan pengawasan ketenagakerjaan memang saat ini sudah ada di pemerintah provinsi, oleh karena itu kami akan berkoordinasi," tegas dia.
Korban Lapor Polisi

Karyawati berinisial AD (24), resmi melayangkan laporan ke Polres Metro Bekasi terkait praktik syarat staycation perpanjang kontrak pabrik di Cikarang.
Laporan dilayangkan AD pada Sabtu (6/5/2023), dia didampingi kuasa hukum dan beberapa tokoh di Bekasi.
Alin Kosasih kuasa hukum korban mengatakan, laporan telah terdaftar dengan nomor LP/IV1179/V/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.
"Dugaannya ini terkait pelecehan seksual secara non fisik, undang-undang nomor 12 tahun 2022 dan KUHP 3355 tentang perbuatan tidak menyenangkan," kata Alin, Minggu (7/5/2023).
Baca juga: Bos Pabrik di Cikarang Marah Jika Ajakan Kencannya Ditolak, Sudah Ada Karyawati yang Diputus Kontrak
Terlapor merupakan pria berinisial B, statusnya saat ini sebagai manajer di salah satu perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
"Untuk jabatannya manajer statusnya masih aktif," jelas dia.
Adapun untuk bukti yang diserahkan yakni, tangkapan layar pesan singkat terlapor dengan korban yang menjurus ke dugaan pelecehan seksual.
"Untuk sementara bukti yang baru kita serahkan ke polisi sesuai dengan yang didapat dari pelapor itu baru bukti chat dan akan dikembangkan lagi oleh penyidik," tegas dia.
Korban Menolak Diancam Habis Kontrak
Pengakuan karyawati berinisial AD (24), berulang kali diajak jalan dengan atasannya menjelang habis kontrak.
AD merupakan karyawati di salah satu perusahaan di kawasan Cikarang, 13 Mei 2023 mendatang kontrak kerjanya berakhir.
"Karena saya mau abis kontrak tanggal 13 Mei ini, dia jadinya kayak nagih janji lagi 'ayo kamu mau perpanjang kan kapan nih jalan bareng'," kata AD.
AD sejauh ini, belum pernah memenuhi permintaan atasannya.
"Dia selalu ngajak jalan bareng berdua, kadang nangih janji terus, kapan jalan, kapan ketemu gitu," ucapnya.
Baca juga: Karyawati Pabrik Korban Syarat Staycation Bareng Atasan di Cikarang Lapor Polisi
Pernah satu ketika, AD memberanikan diri menolak ajakan atasannya dan memberitahu kalau ia sudah memiliki kekasih.
Namun jawaban sang atasan justru mengungkit-ungkit soal kontrak kerja, dia terancam tak diperpanjang.
"Aku langsung ambil keputusan enggak mau, terus dia kaya yang langsung, 'ya sudah kamu habis kontrak saja enggak usah diperpanjang'," tutur AD.
AD tidak pernah mengetahui secara detail mau diajak jalan ke mana, tetapi yang jelas ada kaitannya dengan ajakan staycation di hotel.
"Karena saya tidak pernah mengiyakan jadi kurang jelas mau ke mana, (pernah dikirim foto lagi di hotel) iya, salah satu hotel di Jababeka," ujarnya.
Polisi Segera Panggil Terlapor
Polres Metro Bekasi telah menerima laporan kasus syarat staycation perpanjang kontrak pabrik di Cikarang, terlapor bakal segera dipanggil.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul mengatakan, pertama-tama pihaknya akan melakukan pemanggilan klasifikasi terlebih dahulu.
"Kami tentu akan melayangkan undangan klarifikasi ke korban, untuk pelaku nanti sudah pasti akan kami layangkan undangan klarifikasi juga," kata Hotma.
Sejauh ini, baru ada satu orang korban yang melapor terkait kasus tersebut.
Polres Metro Bekasi membuka pintu selebar-lebarnya bagi siapapun yang pernah mengalami kejadia serupa untuk membuat laporan.
"Korban-korban yang merasa pernah mengalami hal serupa, silahkan konsultasikan ke kami permasalahan hukumnya, bawa buktinya, datang ke kami, tentu akan kami layani," tegas dia.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.