Disetrum Hingga Dicambuk, Pekerja Migran yang Disekap di Myanmar Trauma: Dengar Musik Sudah Takut

Sebanyak 20 Pekerja Migran Indonesia (PMI) korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang disekap dan dianiaya di Myanmar dirundung trauma.

TribunJakarta.com/Bima Putra
Anggota keluarga pekerja migran WNI korban penyekapan di Myanmar dan SBMI saat mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, untuk mengajukan permohonan perlindungan pada  Rabu (10/5/2023). Sebanyak 20 PMI korban TPPO yang disekap dan dianiaya di Myanmar dirundung trauma. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Sebanyak 20 Pekerja Migran Indonesia (PMI) korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang disekap dan dianiaya di Myanmar dirundung trauma.

Sekjen Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Boby Anwar Ma'arif mengatakan para korban trauma akibat menjadi disetrum, dicambuk, dan tindak penganiayaan lain selama disekap.

"Teman-teman di sana mengalami gangguan psikis, misalnya ketika mendengarkan musik saja mereka sudah ketakutan," kata Boby saat dikonfirmasi, Kamis (11/5/2023).

 

Para korban ketakutan karena saat mereka dianiaya di Myanmar, pelaku selalu melakukan penganiayaan diawali dengan memutar musik sehingga membekas di benak mereka.

Untuk memulihkan trauma inilah anggota keluarga korban mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang memiliki tim psikologis.

Baca juga: LPSK Telisik Indikasi TPPO di Kasus Karyawati Korban Staycation di Cikarang

"Karena waktu disiksa diawali dengan bunyi musik, begitu mendengar musik trauma. Menangis, menjerit-jerit sampai segitunya," ujarnya.

Boby menuturkan untuk sekarang 20 pekerja migran yang menjadi korban TPPO dan penyekapan masih berada di Thailand atau masih dalam proses pemulangan menuju tanah air.

Pihaknya berharap ketika para korban tiba di tanah air nanti pengobatan lebih lanjut atas luka fisik akibat penganiayaan, serta trauma doakan dapat segera mendapat penanganan lebih lanjut.

"Pemulihan trauma juga menjadi bagian dari kewenangan LPSK. LPSK juga punya rumah aman, jadi kalau misalnya ada ancaman yang tingkat tinggi biasanya dievakuasi ke rumah aman," tuturnya.


Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved