Pemilu 2024

Ketahuan Main Dua Kaki dengan NasDem, Hana Hasanah Fadel Didiskualifikasi dari Pencalonan DPD DKI

Hana Hasanah Fadel dipastikan didiskualifikasi dari pencalonan anggota DPD DKI Jakarta. Dia juga tercatat sebagai Bacaleg NasDem di Pemilu 2024.

Tribunjakarta.com/Elga Hikari Putra
Komisioner KPU DKI Jakarta, Nurdin (kemeja putih) saat menerima pendaftaran bacaleg DPRD Partai NasDem. Dari pendaftaran itu terungkap bahwa ada satu nama yang diketahui ikut mendaftar sebagai bacaleg DPRD dan DPD DKI sehingga didiskualifikasi. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Hana Hasanah Fadel dipastikan didiskualifikasi dari pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DKI Jakarta.

Sebab, Hana diketahui main dua kaki dalam pencalonannya di Pemilu 2024 mendatang.

Hana yang telah mengajukan syarat sebagai calon DPD RI ternyata juga terdaftar sebagai bacaleg DPRD DKI dari Partai NasDem.

Hal itu terungkap saat pihak KPU DKI Jakarta memverifikasi nama bacaleg DPRD yang didaftarkan Partai NasDem pada Kamis (11/5/2023).

"Karena aturannya tidak boleh mengikuti dua pemilihan sekaligus dan yang bersangkutan lebih dahulu terdaftar di DPRD dibanding pencalonan DPD-nya, maka yang bakal calon DPD itu gugur," ujar Komisioner KPU DKI Jakarta, Nurdin saat dikonfirmasi, Jumat (12/5/2023).

Baca juga: Daftar Bakal Caleg, Pengurus NasDem Kota Bekasi Teriak Anies Presiden: Optimistis Suara Partai NaikĀ 

Jauh sebelumnya, Hana telah mengajukan syarat sebagai calon DPD DKI Jakarta.

Dia masuk dalam 26 nama yang diperbolehkan mendaftar sebagai bacalon DPD karena telah memenuhi minimal persyaratan dukungan.

Berdasarkan keputusan KPU Nomor 285 Tahun 2023 tercatat nama Hana Hasanah Fadel mendapatkan 3.596 dukungan fotokopi KTP di lima wilayah kotamadya DKI Jakarta.

Nurdin mengatakan, sejauh ini baru Hana Hasanah yang ketahuan main dua kaki di pencalonan DPD dan DPRD DKI Jakarta.

Dengan begitu, kini total yang berhak mendaftar sebagai bacalon DPD DKI Jakarta berjumlah 25 orang.

"Sampai hari ini (Jumat) sudah 16 bacalon DPD yang sudah diterima.

Prosedur DPD lebih simpel karena dia hanya mendaftarkan diri yang dibawa pun hanya form pengajuan pendaftaran sama form pernyataan," ujar Nurdin.


Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved