Hari Terakhir, 11 Partai Politik Harus Daftarkan Bacaleg DPRD ke KPU DKI Jakarta

Hari terakhir pendaftaran, masih ada 11 Parpol yang harus mendaftarkan bacaleg DPRD ke KPU DKI Jakarta, Minggu (14/5/2023).

Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
Kantor KPU DKI Jakarta. Hari terakhir pendaftaran, masih ada 11 Parpol yang harus mendaftarkan bacaleg DPRD ke KPU DKI Jakarta, Minggu (14/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, SENEN - Hari terakhir pendaftaran, masih ada 11 Parpol yang harus mendaftarkan bacaleg DPRD ke KPU DKI Jakarta, Minggu (14/5/2023).

Komisioner KPU DKI Jakarta, Nurdin mengatakan, ke-11 parpol yang bakal datang di hari terakhir ini yakni Partai Golkar, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Buruh, Partai Garuda, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Ummat, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Demokrat dan Partai Perindo.

Khusus Partai Demokrat dan Partai Perindo, keduanya belum menginformasikan kepada KPU DKI  jadwal mereka akan datang mendaftar.

"Di hari terakhir ini, kami membuka pendaftaran dari pukul 8 sampai 23.59 WIB," ucap Nurdin saat dikonfirmasi, Minggu (14/5/2023).

Diketahui, sampai hari ini baru tujuh partai yakni PKS, PDIP, NasDem, PPP, PAN, PKB dan PBB yang telah resmi mendaftarkan bacaleg DPRD mereka ke KPU DKI Jakarta.

Baca juga: Dari Gerindra hingga Demokrat, Hari Ini 6 Parpol Dijadwalkan Daftarkan Bakal Caleg DPRD DKI ke KPU

Ke- tujuh partai tersebut mantap mendaftarkan 106 bacalegnya untuk meramaikan pemilihan calon legislatif daerah DKI Jakarta pada Pemilu 2024 mendatang.

Selain partai politik, juga bakal ada bacalon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang resmi mendaftar yakni Syifa Awalia, Ardi Putra Baramulu dan Zecky Andy Alatas.

Nurdin mengatakan, pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mengantisipasi penumpukan pendaftar di hari terakhir ini.

"Kalau seandainya ada penumpukan, kami sudah membagi tim sebanyak 5 tim yang nantinya siap bekerja secara langsung terkait penerimaan DPRD," ujar Nurdin.

Baca juga: Banyak Parpol Batal Datangi KPU DKI Hari Ini, Baru 5 Partai Resmi Daftarkan Bacaleg DPRD

Adapun estimasi waktu pendaftaran Bacaleg parpol di KPU DKI memakan waktu sekira 30-40 menit.

"Mudah-mudahan tidak bermasalah ya. apalagi kalau datanya lengkap mudah-mudahan lancar," tuturnya.


Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved