Polemik Ruko Serobot Saluran Air
Banyak Pengacara Nyaris Bela Pemilik Ruko Bermasalah di Pluit Tapi Mundur Saat Ketua RT Ungkap Fakta
Ketua RT di Pluit, Riang Prasetya cerita banyak pengacara nyaris bela pemilik ruko bermasalah. Tapi akhirnya mundur setelah diungkap faktanya.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Hal ini membuat jalan utama warga menjadi lebih sempit, yang dahulu sekitar 18 meter lebarnya, kini tersisa sekitar 6,5 meter.
Baca juga: Ketua RT yang Maki Pemilik Ruko Culas di Pluit Dapat Telepon Misterius, Sosok Ini Buatnya Tak Gentar
Setelah menunjukkan kondisi ruko yang melanggar aturan serta memberikan keterangan kepada awak media, Riang kemudian didatangi seorang pria berinisial F.
F tak lain adalah pemilik ruko yang dijadikan kafe yang tadi sempat didatangi Riang.
Melihat kehadiran F, Riang memintanya memberikan keterangan kepada awak media.
Saat itulah percekcokan terjadi.
F yang enggan diwawancarai kemudian menolak rukonya dianggap melanggar aturan.
Ia pun berkilah membangun ruko yang menutup saluran air dan menyerobot jalan tidak harus mengajukan izin kepada pihak RT.
Karena kesal, F juga sempat menunjuk-nunjuk muka Riang sambil berbicara dengan nada tinggi.
"Jangan ngatur wilayah sesuka lu lah. Suka-suka gua, pekarangan gua, yang penting nggak usah izin elu," bentak F kepada Ketua RT.
Usai adu mulut beberapa menit, ketua RT dan pemilik tempat usaha akhirnya sama-sama menjauh.
Riang mengatakan, ruko yang dimiliki F merupakan satu dari total 42 tempat usaha yang bangunannya menyerobot saluran air dan bahu jalan.
"Total di Z4 Utara ada 20 unit, Z8 Selatan ada 22 unit. Kalo Z4 Utara seluruhnya maju seperti ini. Ini saluran air mereka keramik, mereka beton, mereka tutup," ucap Riang.
Menurut Riang, pihaknya sudah melaporkan pelanggaran pembangunan ruko ini kepada pihak Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan sejak 2019, namun tak kunjung direspons.
Baru pada tahun 2023 ini, laporan yang diajukan ke Pemprov DKI Jakarta akhirnya ditanggapi.
Namun, hingga kini Pemprov belum melakukan pembongkaran bangunan, melainkan baru sebatas pendataan ruko-ruko yang melanggar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.