Saksi JPU Kasus Natalia Rusli Dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena Diduga Palsukan Surat Covid-19

Tim kuasa hukum Natalia Rusli melaporkan satu saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) inisial VS ke Polda Metro Jaya, pada Senin (15/5/2023) malam.

Istimewa
Natalia Rusli menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat usai menjadi DPO kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 45 juta. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Tim kuasa hukum Natalia Rusli melaporkan satu saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) inisial VS ke Polda Metro Jaya, pada Senin (15/5/2023) malam.

Laporan itu dibuat atas dugaan surat Covid-19 milik VS yang diduga palsu dikeluarkan oleh salah satu rumah sakit di Kecamatan Sawah Besar.

Laporan itu telah diterima oleh spkt Polda Metro Jaya dengan nomor LPB/2659/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya Pelapor Kasyuni Kamal.

Sebelumnya, saksi tersebut absen dengan alasan terkena Covid-19.

Padahal, pada persidangan sebelumnya yang bersangkutan tak pernah absen.

Baca juga: Keributan Viral di Stasiun Pasar Minggu: HP Salah Satu Penumpang Dilempar ke Kebun Kosong

Namun pekan lalu atau tepatnya Selasa (9/5/2023), VS sebagai saksi JPU tidak hadir di ruang sidang dengan alasan terpapar Covid-19.

"Kami sudah sampai ke rumah sakitnya dan menyatakan mengeluatkan surat itu, kami juga cek ke website Kemkes tidak ada data Covid-19 Verawati," kata Kuasa hukum Natalia Rusli, Kasyuni Kamal saat dikonfirmasi, Selasa (16/5/2023).

Kasyuni masih menunggu kepastian dari pihak rumah sakit apakah surat Covid-19 itu benar-benar di keluarkan atau tidak untuk VS.

Baca juga: Viral Narapidana Mewek Massal Nobar Miracle in Cell No.7 di Penjara: Semoga Bebas, Jadi Orang Baik

Pihaknya belum mengetahui atau melihat secara langsung apakah VS terpapar Covid-19 atau tidak.

"Kita juga belum bisa pastikan posisinya ada di mana, atau isolasi di mana kita tidak tahu. Sampai saat ini baru Verawati saja yang dilaporkan karena memperlambat proses persidangan," ujar Kasyuni.

Ia berharap pihak kepolisian bisa segera menindak lanjuti laporannya guna memastikan apakah surat Covid-19 itu palsu atau tidak.

Jika memang terbukti palsu, maka Kasyuni meminta penyidik Polda Metro Jaya segera memprosesnya secara hukum.

"Kami laporkan Pasal 263 tentang membuat surat palsu atau memalsukan surat," ungkapnya.

Adapun sejumlah saksi dari JPU inisial VS, JG, L, RS, dan SH kompak tak hadir dalam persidangan yang semula digelar pekan lalu.

Sidang terpaksa ditunda, rencananya bakal kembali digelar hari ini,Selasa (16/5/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sekira pukul 14.00 WIB. 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 
 
 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved