Hindari Razia, Pemotor Bikin Macet Gara-gara Nekat Lawan Arus di Pasar Rebo

Pengendara sepeda motor nekat melawan arus menghindari Operasi Lintas Jaya di Jalan Raya Bogor, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (17/5/2023).

|
Istimewa
Pengendara sepeda motor yang melawan arus untuk menghindari Operasi Lintas Jaya, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (17/5/2023) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR REBO - Sejumlah pengendara sepeda motor nekat berkendara melawan arus untuk menghindari Operasi Lintas Jaya yang digelar di Jalan Raya Bogor, Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Mereka seketika mengubah haluan kendaraannya lalu melawan arus ketika melihat operasi yang dilakukan petugas gabungan TNI-Polri, Dinas Perhubungan DKI, Rabu (17/5/2023) siang.

Ulah sejumlah pengendara sepeda motor yang berkendara melawan arus ini dikeluhkan pengguna jalan lain karena membahayakan dan mengakibatkan kemacetan.

 

Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Agus mengatakan Operasi Lintas Jaya dilakukan petugas gabungan ini menyasar pengendara yang melanggar lalu lintas.

Terhadap pengemudi angkutan barang yang kelebihan muatan dan tidak memiliki surat-surat lengkap dikenakan sanksi tilang oleh personel Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Baca juga: Gigit Petugas Dishub saat Razia Parkir Liar di Tebet, Sopir Taksi Online Diduga Panik dan Emosi

"Kita (polisi) melakukan penindakan terhadap pelanggar kendaraan roda dua yang tidak mentaati aturan lalu lintas," kata Agus di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (17/5/2023).

Pelanggaran yang ditindak jajaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya meliputi pengendara sepeda motor berkendara melawan arus, tidak mengenakan helm.

Pengendara sepeda motor yang melawan arus untuk menghindari Operasi Lintas Jaya, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (17/5/2023)
Pengendara sepeda motor yang melawan arus untuk menghindari Operasi Lintas Jaya, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (17/5/2023) (Istimewa)

Kemudian tidak menggunakan pelat nomor kendaraan, dan menggunakan pelat nomor kendaraan palsu atau tidak sesuai dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

"Sifatnya (pelanggaran) kasat mata seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, tidak menggunakan pelat nomor yang sebenarnya kita lakukan penindakan tilang," ujar Agus.

Dari hasil penindakan dilakukan jajaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya saat Operasi Lintas Jaya di Jalan Raya Bogor, sebanyak delapan pengendara motor ditilang.

Baca juga: Gerebek Kos-kosan, 5 Kupu-kupu Malam Kena Razia Satpol PP Kota Bekasi

Di antaranya, Mita, pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm sewaktu berboncengan bersama temannya sehingga dikenakan sanksi tilang.

"Ini dari Ciracas mau ke Kelapa Dua (Depok). Memang salah naik motor enggak pakai helm, jadi saya terima. Lain kali saya pasti pakai helm pas naik motor," tutur Mita.


Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved