Pengadilan Negeri Tangerang Tolak Praperadilan Tersangka Sutrisno Lukito
Diketahui, Sutrisno Lukito ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota karena pemalsuan surat tanah di Dadap, Kabupaten Tangerang.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak permohonan praperadilan yang diajukan Sutrisno Lukito terkait penetapan status tersangka kasus pemalsuan surat tanah, Rabu (17/5/2023).
Diketahui, Sutrisno Lukito ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota karena pemalsuan surat tanah di Dadap, Kabupaten Tangerang.
Penetapan status tersangka Sutrisno Lukito tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/13/II/RES.1.2./2023/Polres Metro Tangerang Kota.
Hal itu tertuang dalam Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 266 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, atas perkara sengketa tanah yang terjadi di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Maret 2018 lalu.
Penetapan tersangka terhadap Sutrisno Lukito merupakan buntut dari dilaporkannya Djoko Sukamtono oleh pemilik lahan, bernama Idris ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Raden Aji Suryo yang menjadi hakim tunggal sidang praperadilan itu.
Baca juga: Spanduk Gambar Dirinya Maju Pilkada Banten Menjamur, Wali Kota Tangerang Minta Segera Dicopot
Ia menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan kuasa hukum tersangka Tomson Situmeang.
"Bahwa termohon (Polres Metro Tangerang Kota) dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan telah sesuai dengan KUHAP, dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana," ucap hakim Raden Aji Suryo dalam keterangannya.
Menurut Hakim, Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya dalam menetapkan status tersangka Sutrisno Lukito telah memenuhi 2 (dua) alat bukti yang cukup sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP.
Di samping itu perkara pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang dan telah dilakukan sidang pokok pada tanggal 16 Mei 2023.
"Maka permohonan praperadilan Pemohon (Sutrisno Lukito) dinyatakan gugur," tegasnya.
Sementara Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pihaknya menghargai upaya praperadilan yang diajukan tersangka Sutrisno Lukito melalui kuasa hukumnya.
Zain pun menghormati keputusan yang telah dibacakan hakim PN Tangerang.
"Itu hak setiap warga negara Indonesia, kita menghargai itu dan keputusan hakim menolak praperadilan yang diajukan tersangka Sutrisno Lukito Disastro" ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Pengadilan-Negeri-PN-Tangerang-menolak-permohonan-praperadilan.jpg)