Tilang Manual Kembali Berlaku di Jakarta, Polda Metro Jaya: Itu Bukan Intimidasi tapi Edukasi

Diketahui, Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang manual selama sekitar satu bulan terakhir sejak 14 April 2023.

Istimewa
Seorang pemuda bersama perempuan yang diboncengnya ditilang polisi gara-gara bawa motor bodong di Jalan Mas Mansur, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu (17/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan tilang manual yang kini kembali diberlakukan bukan bentuk intimidasi kepada para pengendara.

Diketahui, Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang manual selama sekitar satu bulan terakhir sejak 14 April 2023.

"Jadi tilang manual ini kan kucing-kucingan akhirnya. Yang kita harapkan jadi jangan sampai tilang ini menjadi suatu intimidasi kepada masyarakat," kata Latif kepada wartawan, Kamis (18/5/2023).

Sebaliknya, lanjut Latif, tilang manual merupakan salah satu cara mengedukasi masyarakat agar tertib saat berkendara.

"Itu sebagai sistem mengedukasi masyarakat untuk masyarakat tertib. Jadi bukan intimidasi, nggak usah perlu takut," ujar dia.

Ia memastikan petugas di lapangan tidak akan mencari-cari kesalahan dari pengendara yang sudah tertib berlalu lintas.

"Kalau tidak melanggar ya tidak ditilang. Jadi untuk menumbuhkan kesadaran gitu. Kalau pengguna kendaraan dalam berkendara yang benar dan baik ya tentunya kan untuk kepentingan mereka juga," ucap Latif.

Baca juga: Buru-buru Wisuda, Pria Ini Nekat Bawa Motor Bodong di Tanah Abang: Akhirnya Kena Tilang Polisi

Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, tilang manual dilakukan di wilayah yang terpantau kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).

"Iya kita melakukan penilaian maksimal ETLE. Namun di tempat yang tidak didukung ETLE kita melakukan tilang manual," kata Jhoni saat dihubungi, Senin (15/5/2023).

Menurut Jhoni, banyak pelanggar lalu lintas yang tidak terpantau ETLE sehingga membahayakan keselamatan.

"Sekarang kan banyak melanggar atau yang tidak tercover oleh ETLE atau yang membahayakan pengendara baik dirinya atau orang lain. Kalau tidak ada ETLE kan bisa dilakukan penindakan manual," ujar dia.

Jhony mengatakan, tilang manual sejatinya sudah diberlakukan sejak 14 April 2023.

"Diberlakukan di tanggal 14 April, sudah ada petunjuk dari Mabes," kata Jhoni.

Namun, di awal kembali diberlakukannya tilang manual, petugas hanya memberikan teguran.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved