Cerita Kriminal

Kantor Kelurahan Karet Semanggi Jaksel Disatroni Maling, Mobil Dinas Pemprov DKI Dibawa Kabur

Selain mobil dinas, lanjut Yossi, kawanan pelaku pencurian itu juga menggasak dua handphone (HP) dan satu unit sepeda motor milik staf kelurahan.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi (kanan) memimpin rilis pengungkapan kasus pencurian di Kantor Kelurahan Karet, di Mapolres Metro Jakarta Selatan,  di Senin (22/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kantor Kelurahan Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, disatroni kawanan maling.

Sejumlah barang berharga termasuk satu unit mobil dinas Pemprov DKI Jakarta raib dibawa kabur para pelaku.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (7/5/2023) pagi sekitar pukul 05.30 WIB.

"Kami berhasil ungkap satu pelaku inisial ATT. Yang bersangkutan saat kejadian melakukan aksinya bersama rekannya yang saat ini masih dalam proses pencarian dan penangkapan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan," kata Yossi saat merilis kasus ini, Senin (22/5/2023).

Baca juga: Rumah Pedangdut Uut Permatasari dan AKBP Tri Goffarudin di Kota Serang Dibobol Maling

Selain mobil dinas, lanjut Yossi, kawanan pelaku pencurian itu juga menggasak dua handphone (HP) dan satu unit sepeda motor milik staf kelurahan.

"Dari peristiwa curian tersebut, ada kerugian yang dialami korbannya antara lain dua buah HP, satu unit sepeda motor yang dimiliki staf kelurahan dan satu unit mobil dinas milik Pemprov DKI yang merupakan inventaris dinas di kelurahan," ungkap dia.

Dari penangkapan pelaku ATT, polisi menyita barang bukti berupa satu HP dan motor Yamaha NMax hasil curian.

"Sedangkan untuk barang bukti mobil dan HP yang kedua saat ini masih dalam proses pencarian," jelas Yossi.

Baca juga: Tak Terima Dipecat, Juru Parkir Naik Pitam Aniaya Bos hingga Babak Belur di Kebayoran Baru

Pelaku ATT kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

ATT dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved