Polemik Ruko Serobot Saluran Air
Bukan Main! Satpol PP DKI Bongkar 20 Ruko Serobot Bahu Jalan dan Saluran Air di Pluit
Puluhan ruko serobot bahu jalan dan saluran air di Pluit, Jakarta Utara dibongkar Satpol PP DKI.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Puluhan ruko serobot bahu jalan dan saluran air di Pluit, Jakarta Utara dibongkar Satpol PP DKI.
Kepala Satpol DKI Arifin mengatakan, pembongkaran dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum yang sudah bertahun-tahun dirampas pemilik ruko.
"Tadi sudah kami lakukan eksekusi untuk pengembalian fungsi yang harusnya jadi fungsi jalan, yang menjadi fungsi saluran, mengembalikan juga yang sesuai dengan IMB-nya, keperluannya," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (24/5/2023).
Adapun pembongkaran ini dilakukan berdasadkan Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00 yang dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara.
"Ini adalah upaya pengembalian fungsi, fungai jalan ya balik lagi ke jalan, yang tadinya salurannya enggak berfungsi ya jadikan ke salurannya," tuturnya.
Baca juga: Ogah Tanggapi Demo Pegawai Ruko Makan Bahu Jalan di Pluit, Ketua RT Sebut Orang-orang Tak Jelas!
Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ini menyebut, kurang lebih ada 20 ruko yang hari ini dibongkar.
Ia pun memastikan, proses pembongkaran ruko berlangsung tertib tanpa adanya perlawanan.
Aksi protes yang dilakukan oleh para pegawai ruko itu pun disebut Arifin ditujukan kepada sang Ketua RT setempat yang melaporkan adanya pelanggaran tersebut.
Baca juga: Pemilik Ruko di Pluit Klaim Kasih Uang Perbaikan Got, Ketua RT Tantang Balik: Coba Anda Ketemu Saya!
"Mereka bukan protes ke aparatur, kami tetap melaksanakan eksekusinya karena mereka sudah diberikan batas waktu yang cukup untuk membongkar sendiri," ujarnya.
Sebagai informasi, Pemkot Jakarta Utara sebelumnya memberi tenggat waktu hingga 23 Mei kemarin supaya para pemilik ruko bisa membongkar sendiri tempat usahanya yang melanggar aturan.
Namun, hingga batas waktu tersebut ternyata baru ada empat ruko yang dibongkar sendiri oleh pemiliknya.
Oleh sebab itu, sejumlah petugas Satpol PP hari ini dikerahkan ke lokasi untuk membongkar paksa puluhan bangunan yamg masih melanggar aturan.
"Kan sudah disosialisasikan, sudah dikasih batas waktu dengan waktu yang mudah-mudahan cukup untuk membongkarnya," tuturnya.
Arifin pun berharap, tindakan tegas ini bisa memberikan efek jera sehingga para pemilik toko tidak lagi melanggar ketentuan.
"Harapannya adalah tentu nanti pemilik ruko merapikan kembali kepada fungsi awal semula," kata dia.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Arifin-di-Balai-Kota.jpg)