Gaya Hidup ASN DKI Jadi Sorotan, PDIP Minta Aturan Larangan Flexing Dievaluasi

Gembong Warsono mengkritisi aturan larangan flexing bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang diterbitkan Pemprov DKI.

TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mengkritisi kesemrawutan dari JIS saat menggelar konser Dewa 19 pada Sabtu (2/2/2023).  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengkritisi aturan larangan flexing bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang diterbitkan Pemprov DKI.

Menurutnya, aturan perubahan Instruksi Sekretaris Daerah (Sekda) DKI itu tak efektif dan wajib dievaluasi.

Hal ini dikatakan Gembong lantaran masih banyak aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI yang ketuhan flexing.

Politikus senior ini pun menduga, aturan larangan flexing itu belum disosialisasikan secara masif oleh Pemprov DKI kepada para ASN.

“Edaran belum tentu sampai ke seluruh ASN DKI,” ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (25/5/2023).

Oleh karena itu, Gembong minta supaya aturan itu lebih ditekankan lagi kepada seluruh ASN DKI.

Tak hanya itu, ia juga mendesak supaya ke depan sanksi tak hanya diberikan kepada ASN yang ketahuan flexing.

Baca juga: Pejabat Dinkes DKI Pamer Gaji Rp34 Juta di Medsos, PDIP: Tak Elok, Wajib Disanksi!

Menurutnya, sanksi juga harus diberikan kepada atasan ASN tersebut.

“Ada bawahan yang melakukan kesalahan, maka sanksi harus diberikan bukan saja kepada yang melakukan kesalahan, namun atasan juga harus dimintai pertanggung jawabannya,” ujarnya.

“Itu sebagai konsekuensi dari jabatan,” tambahnya menjelaskan.

Dengan demikian, diharapkan seluruh ASN DKI bisa saling mengingatkan dan para atasan bisa mengawasi anak buahnya sehingga tak ada lagi kasus flexing.

Sebagai informasi, belakangan gaya hidup ASN DKI memang kerap jadi sorotan warganet di media sosial.

Teranyar, pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Ngabila Salama jadi sorotan lantaran pamer gaji Rp34 juta per bulan di media sosial.

Sosok dokter yang tengah jadi sorotan itu ialah Ngabila Salama yang menjabat

Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinkes DKI Jakarta.

Hal itu bermula ketika Ngabila Salama membuat status yang menyebut dirinya kenal dekat dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Pejabat Dinkes DKI Jakarta, Ngabila Salama dan tweetnya.
Pejabat Dinkes DKI Jakarta, Ngabila Salama dan tweetnya. (Twitter)

Dia juga memamerkan nominal gajinya yang mencapai Rp 34 juta per bulan.

“Saya teman Menkes tiap saat bisa saya kritik kapan saja. Saya bukan bawahnnya. ASN mah kalau mau jilat itu jilat atasannya langsung promosiin. Saya eselon 4 di DKI, THP sudah Rp 34 juta sebulan ngapain capek-capek jadi eselon 2 Kementerian (Kesehatan). Kalau gak kenal saya, jangan nakal,” tulis melalui akun Twitter @Ngabila

Saat ini status tersebut telah dihapusnya.

Ngabila juga telah meminta maaf melalui akun twitter pribadinya @Ngabila.

"Saya juga meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang dirugikan juga instansi saya atas perbuatan yang tidak bijak tersebt. Semoga Allah selalu memberi kemudahan, rizki, kesuksesan untuk semua saudara saya yang membaca. Nikmat sehat yang tak terhingga dan kebahagiaan brsm keluarga. Aamiin YRA," cuit Ngabila.

Namun apa yang dilakukan dokter ASN itu sudah terlanjur viral.

Dia pun kini menjadi sasaran kekesalan warganet.

Ulah dokter Ngabila itu telah terdengar ke telinga Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

Heru pun seakan ogah memberikan komentar panjang atas apa yang dipamerkan sang dokter ASN itu.

"Ya tanya sama yang mamerin gimana," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (19/5/2023).

Saat ditanyakan imbauannya kepada pegawai Pemprov DKI untuk tak pamer, barulah Heru menjawab agak panjang.

Kata Heru, pihaknya sudah memberikan surat edaran larangan flexing kepada pegawai Pemprov DKI Jakarta.

"Ya kan udah surat edarannya, surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri, terus ditindaklanjuti surat edarannya yang tanda tangan Pak Sekda," kata Heru.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved