Istri Korban KDRT di Depok Jadi Tersangka, Kapolda Metro Jaya: Kasus Di-hold

Nantinya, jelas Karyoto, polisi berencana mempertemukan pasangan suami istri tersebut.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Twitter
Terkuak kondisi terkini wanita yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suami istri di Depok Jawa Barat, BI dan PB, dilimpahkan dari Polres Metro Depok ke Polda Metro Jaya.

Terkini, Polda Metro Jaya menyatakan penyidikan kasus tersebut disetop sementara.

Diketahui, kasus dugaan KDRT oleh suami kepada istrinya di Depok ini jadi polemik setelah pihak Polres Metro Depok turut menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Hal itu dikarenakan pihak istri diduga turut melakukan kekerasan yakni sang istri remas alat vital suami.

Baca juga: Kesaksian Ortu Istri Korban KDRT di Depok Lihat Kelakuan Menantu: Sering Bikin Anaknya Babak Belur

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, kasus KDRT ini disetop sementara karena suami PB berinisial BI memerlukan pengobatan.

"Sementara kami hold dulu, karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu, yang istri biar diberikan waktu untuk biar istilahnya kontemplasi," kata Karyoto kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).

Nantinya, jelas Karyoto, polisi berencana mempertemukan pasangan suami istri tersebut.

"Apakah kira-kira nanti dalam waktu tertentu sudah kondisi baik, keduanya akan kami pertemukan kembali," ujar dia.

Baca juga: Viral Sekolah Jalan Kaki 16 KM, Ternyata Keluarga Viky Bukan Kategori Miskin: Punya Kulkas hingga TV

Di sisi lain, Polda Metro Jaya akan mengambil alih kasus KDRT ini setelah menjadi polemik di masyarakat lantaran PB ditetapkan sebagai tersangka.

"Ini menjadi diskusi kami. Tadi bilang kalau memang lebih bagus punya pengalaman kasus lebih ekspert Dirkrimum siap-siap saja nanti menjadi kepanjangan, akan kita ambil alih," tutur Karyoto.

Namun, Karyoto belum memastikan waktu pengambilalihan kasus KDRT tersebut. Menurutnya, kasus ini masih ditangani Polres Metro Depok.

"Saat ini masih (ditangani Polres Metro Depok). Nanti siang atau besok bisa dilimpahkan," ujar Kapolda.

Seorang istri inisial PB jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suami, BI, di Depok.
Seorang istri inisial PB jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suami, BI, di Depok. (Serambinews/Istimewa)

Peristiwa KDRT ini viral di media sosial Twitter setelah adik dari PB mengunggah foto dan video kakaknya yang babak belur dengan narasi habis mendapat tindakan kekerasan dari BI.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, setelah dikonfirmasi pada yang bersangkutan, ternyata foto dan video tersebut adalah PB pada beberapa tahun silam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved