Minus PDIP dan NasDem, Parpol di DKI Jakarta Sepakat Tolak SARA dan Politik Uang Warnai Pemilu 2024
Minus PDIP dan NasDem, pengurus partai politik di DKI Jakarta sepakat menolak ujaran kebencian menjurus SARA dan politik uang di Pemilu 2024.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM - Minus PDIP dan NasDem, para pengurus partai politik di DKI Jakarta sepakat menolak ujaran kebencian menjurus SARA dan politik uang di Pemilu 2024 mendatang.
Kesepakatan ditandatangani oleh para pengurus Parpol tingkat DKI Jakarta dalam nota kesepahaman di hadapan Bawaslu DKI Jakarta.
Satu persatu perwakilan partai politik membubuhkan tanda tangannya di surat pernyataan dan di bingkai yang disediakan Bawaslu DKI sesuai nomor urut partai.
Mulai dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang merupakan nomor urut satu dan diakhiri oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di urutan ke-17 lantaran Partai Ummat yang berada di urutan terakhir, pengurus parpolnya izin meninggalkan lokasi sebelum acara berakhir.
Sedangkan untuk pengurus PDIP dan NasDem memang sama sekali tak terlihat di lokasi yang digelar Bawaslu DKI Jakarta.
Baca juga: Ini 7 Anggota KPU DKI Jakarta yang Bakal Bertugas di Pemilu dan Pilkada 2024, Hanya Satu Petahana
Anggota Bawaslu DKI Jakarta Divisi Humas, Data dan Informasi, Sitti Rakhma mengatakan, pihaknya akan memberi waktu dua hari untuk PDIP dan NasDem memberikan nota kesepahaman menolak ujaran kebencian dan politik uang.
"Parpol yang ga hadir karena ada lain hal, tetapi mereka sudah membaca dan intinya sepakat menjalin MoU (Memorandum of Understanding) dengan Bawaslu DKI," ujar Rakhma usai penandatanganan nota kesepahaman, Jumat (26/5/2023).

Rakhma berharap dengan ditandanganinya nota kesepahaman ini bisa menghadirkan Pemilu 2024 di Jakarta yang aman dari ujaran kebencian dan politik uang.
Bawaslu DKI meminta para parpol untuk terus menyuarakan melawan dua hal tersebut sampai ke tingkat bawah agar jalannya pesta demokrasi tak tercoreng.
Terlebih, DKI Jakarta merupakan daerah dengan tingkat kerawanan pemilu tertinggi se-Indonesia.
"Indeks kerawanan pemlu di Jakarta ada di angka 88,95 (persen), ini tertinggi di seluruh Indonesia sehingga perlu melakukan langkah strategis," kata Rakhma.
Baca juga: Jika Berani Pakai Ijazah Palsu, Bacaleg DPRD dan DPD DKI Dipastikan Tak Bisa Ikut Pemilu
Rakhma menjelaskan, jika nanti pada prakteknya tetap ada parpol yang kadernya terbukti melakukan ujaran kebencian maupun politik uang maka akan diproses sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu.
Bahkan, jika termasuk pelanggaran berat maka status pencalegan dari pelaku bisa dibatalkan.
Hal itu sudah pernah terjadi pada Pemilu 2019 lalu dimana ada caleg yang didiskualifikasi karena terbukti melakukan politik uang dalam bentuk bagi-bagi sembako,
"Jadi segala ketentuan itu, misalnya ketentuan pidana sudah diatur semua," ujar Rakhma.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.