Waketum Partai Garuda Nilai Tebak-tebakan Denny Indrayana Tak Kurangi Kualitas Putusan MK
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai putusan MK tidak salah bila nantinya sama seperti yang diucapkan mantan Wamenkumham Denny Indrayana.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak salah bila nantinya sama seperti yang diucapkan mantan Wamenkumham Denny Indrayana.
Teddy mengatakan tidak ada yang bisa menilai putusan MK mengenai sistem pemilu salah. Pasalnya, lembaga tersebut merupakan penafsir tunggal atas konstitusi.
Diketahui, Denny Indrayana sempat mengungkap adanya informasi jika Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya, akan mengembalikan Pemilu kepada sistem proporsional tertutup.
"Kalaupun nanti putusan MK sama seperti tebak-tebakan Denny Indrayana, maka putusan itu bukan putusan yang salah, putusan itu final dan mengikat. Jadi tebakan Denny itu sama sekali tidak mengurangi kualitas dan kebenaran putusan MK," kata Teddy Gusnaidi dalam keterangan tertulis, Selasa (30/5/2023).
Teddy mengingatkan kembali bahwa i urusan tebak-tebakan sistem pemilu sama sekali tidak mempengaruhi kualitas dari putusan MK.
Baca juga: Waketum Partai Garuda Nilai Ajaib Capres Sibuk Debatkan Pembangunan Jalan Era Jokowi dengan SBY
"Sama seperti ada maling, sebelum putusan pengadilan dibacakan, dia sudah berkoar-koar bahwa hakim pasti akan memutuskan dia bersalah. Pertanyaannya, apakah putusan pengadilan itu menjadi tidak sah hanya karena sudah ditebak terlebih dahulu oleh maling tersebut?" tanyanya.
"Terlalu bodoh jika kualitas putusan pengadilan dianggap salah hanya karena tebak-tebakan," kata Teddy.
Bila tebak-tebakan menjadi penilaian, Teddy mengatakan semua pelaku korupsi bebas karena tebakan mereka benar karena hakim memvonis mereka salah.
"Namanya juga tebak-tebakan. Kalau salah berarti tebakannya meleset, kalau benar maka tebakannya tepat. Itu saja, tidak lebih," imbuhnya,
Sementara itu Denny Indrayana meyakini bahwa apa yang dia disampaikan tidak masuk dalam wilayah delik hukum pidana maupun pelanggaran etika.
Diketahui, pernyataan Denny Indrayana menimbulkan polemik, bahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Denny sebagai pembocor rahasia negara.
Sebab, MK belum secara resmi menjatuhkan putusan tersebut.
"Sebagai akademisi sekaligus praktisi dan Guru Besar Hukum Tata Negara dan advokat yang berpraktik tidak hanya di Jakarta (Indonesia) tapi juga Melbourne (Australia), insyaallah saya paham betul untuk tidak masuk ke dalam wilayah delik hukum pidana ataupun pelanggaran etika," kata Denny dalam keterangan resminya, Selasa (30/5/2023).
Baca juga: Waketum Partai Garuda Saran Coldplay-Penyelenggara Buat Kesepakatan Agar Polemik Penolakan Selesai
Senior Partner Integrity Law Firm itu menegaskan, tidak ada pembocoran rahasia negara pada informasi yang ia sampaikan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.