Dua Kelompok Terlibat Cekck di Depan Kampus Institut Transportasi dan Logistik Trisakti
Sempat terjadi adu mulut antara kedua pihak yang merasa berhak atas pengelolaan kampus hingga mengakibatkan arus lalu lintas di Jalan IPN Kebon Nanas
Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Dua kelompok terlibat cekcok di depan Institut Transportasi dan Logistik Trisakti di Jalan IPN Kebon Nanas, Jatinegara, Jakarta Timur pada Selasa (30/5/2023) malam.
Pemicunya, pihak Yayasan Trisakti yang merasa berhak atas pengelolaan Institut Transportasi dan Logistik sekarang tidak diperkenankan masuk ke kampus untuk mengambil alih aset.
Sempat terjadi adu mulut antara kedua pihak yang merasa berhak atas pengelolaan kampus hingga mengakibatkan arus lalu lintas di Jalan IPN Kebon Nanas tersendat.
Ketua Yayasan Trisakti, A. Zulkarnain mengatakan pihaknya datang setelah dinyatakan berhak atas pengelolaan Institut Transportasi dan Logistik Trisakti berdasar putusan pengadilan.
Yakni berdasar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga tingkat Mahkamah Agung (MA) atas gugatan mereka, Yayasan Trisakti dinyatakan berhak atas pengelolaan dan aset.
"Itu sudah inkrah. Semua pengelolaan Satdik (Satuan Pendidikan) dinyatakan di bawah Yayasan Trisakti. Namun para tergugat tidak mau menyerahkan," kata Zulkarnain, Rabu (31/5/2023).
Baca juga: Yayasan Trisakti Laporkan Dugaan Penggelapan Dana Kampus ITL Trisakti Sebesar Rp 1,1 M
Menurutnya, Yayasan Trisakti sudah datang dengan iktikad baik untuk mengambil alih pengelolaan, tapi tetap tidak diperkenankan masuk ke Institut Transportasi dan Logistik Trisakti.
Beruntung cekcok kedua pihak dapat diredam jajaran Tim Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Timur dan sejumlah personel Polsek Jatinegara yang tiba di lokasi saat kejadian.
"Kita masih meminta bantuan dari pemerintah sebagai lembaga yang punya otoritas atau kewajiban untuk menegakkan hukum (melakukan eksekusi sesuai putusan pengadilan)," ujar Zulkarnain.
Sesuai putusan PTUN DKI Jakarta Nomor 407/G/2022/PTUN.JKT yang menyatakan pengelolaan dan aset Institut Transportasi dan Logistik Trisakti berada di bawah Yayasan Trisakti.
Baca juga: Dua Pria Disekap di Depok Gegara Sengketa Jual Beli Mobil
Kuasa Hukum Yayasan Trisakti Jamal menuturkan, berdasar putusan PTUN Jakarta tersebut keputusan Kementerian Pendidikan pada Agustus 2022 telah dinyatakan dibatalkan.
"Dengan kata lain bahwa Yayasan Trisakti lah yang berwenang untuk mengurus semua satuan-satuan pendidikan di bawah kepengurusan Yayasan Trisakti," tutur Jamal.
Awak media sudah berupaya mengonfirmasi kebenaran pernyataan kepada Rektor Institut Transportasi dan Logistik, Tjuk Sukardiman, tapi hingga berita ditulis urung mendapat jawaban.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/polisi-datangi-lokasi-cekcok-dua-kelompok-di-institut-transportasi-dan-logistik-trisakti-kebon-nanas.jpg)