Cerita Kriminal

Demi Biayai Hidup, Emak-Emak di Jakbar Jadi Pengepul Judi Togel: Terancam 4 Tahun Penjara

N ditangkap polisi pada 14 Mei 2023, setelah beraksi selama kurang lebih tiga bulan terakhir.

Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Surya Malang
Ilustrasi Judi Togel - Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren berhasil menangkap seorang wanita berinisial N (42) yang diduga menjadi pengepul uang hasil judi online. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, GROGOL PETAMBURAN - Seorang emak-emak berinisial N (42) ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren.

N diduga menjadi pengepul uang untuk judi togel.

N ditangkap polisi pada 14 Mei 2023, setelah beraksi selama kurang lebih tiga bulan terakhir.

Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Muharram Wibisono mengatakan, terbongkarnya kasus tersebut berkat aduan dari masyarakat.

Polisi yang mendapatkan laporan itu langsung bergerak ke lokasi praktik perjudian yang dilakukan di sekitar Jalan Dr. Nurdin, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

"Akhirnya kami melakukan penyelidikan dan menangkap N pada tanggal 14 Mei 2023," kata Wibisono kepada wartawan, Sabtu (3/6/2023).

Wibisono menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku N yakni menjadi perantara dengan menerima beberapa uang dari para pemain judi togel.

Selanjutnya, uang tersebut dimainkan oleh N melalui website.

Baca juga: Aksi Kakek 71 Tahun yang Jadi Bandar Togel Online di Jakarta Utara Berakhir di Penjara

Uang yang didapat dipakai N untuk membiayai kehidupan sehari-harinya.

"Bukti semua sudah tercukupi untuk menentukan statusnya sebagai tersangka. Pelaku sudah dilakukan penahanan pada tanggal 15 Mei lalu," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved