LPSK Duga Ada Tindak Pidana Lain di Kasus Pemerkosaan Anak di Parimo

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menduga ada tindak pidana lain dalam kasus pemerkosaan anak 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo).

Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
TribunJakarta.com/Bima Putra
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias saat memberi keterangan tentang kesiapan Richard Eliezer atau Bharada E jelang sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J,  di kantornya, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (14/2/2023).  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menduga ada tindak pidana lain dalam kasus pemerkosaan anak 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tenggara.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan pihaknya menduga adanya tindak pidana yang belum terungkap berdasar hasil penyidikan dilakukan jajaran Polda Sulawesi Tenggara.

"Bisa saja ada kejahatan lainnya yang terkait yang belum didapat saat ini. Kasus ini bisa berkembang," kata Susilaningtias saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (4/6/2023).

Di antaranya dugaan unsur eksploitasi seksual dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan 11 tersangka terhadap korban selama kejadian, yakni sejak April 2022 hingga Januari 2023.

Karenanya LPSK masih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan jajaran Polda Sulawesi Tenggara atas kasus melibatkan oknum anggota Polri, oknum Kades, dan oknum guru tersebut.

Baca juga: Dibuang sejak Bayi, Pengamen Badut Difabel Ini Tak Dendam dengan Orang Tuanya: Saya Tetap Mengampuni

"Bisa saja (ada tindak pidana eksploitasi seksual dan TPPO). Tapi kan tergantung juga temuan dari penyidik dan alat bukti yang ada," ujarnya.

Susilaningtias menuturkan LPSK kini masih melakukan penelaahan terhadap permohonan perlindungan diajukan korban dengan diwakili pihak orang tua pada Jumat (2/6/2023) lalu.

Berdasar permohonan perlindungan yang diajukan, korban membutuhkan bantuan medis, psikologis, restitusi atau ganti rugi dari para pelaku, perlindungan fisik, dan pendampingan hukum.

Baca juga: Cerita Pilu Badut Difabel Dulu Jadi MC di Mal kini Mengemis di Jalan: Jujur Malu, Yang Penting Halal

"LPSK berharap juga penyidikan terhadap kasus ini juga mendasarkan kepentingan terbaik bagi anak dan korban," tuturnya.

Susilaningtias mengatakan tindak pidana kekerasan seksual termasuk tindak pidana prioritas dalam penanganan LPSK, sehingga pihaknya menyatakan siap memberikan perlindungan.

Sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Perhatian kami bahwa ada anak korban kekerasan seksual yang harus segera dilindungi, dipulihkan dan ditangani. Maka yang diutamakan kepentingan terbaik bagi anak dan korban," lanjut Susilaningtias.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved