Polemik Ruko Serobot Saluran Air

Babak Baru Kisruh Ruko Pluit: Ternyata Pemilik Dirikan Bangunan Tanpa Izin, Bakal Dibongkar Semua?

Ia pun menyebut, para pemilik ruko itu menggunakan lahan tersebut tanpa seizin Jakpro sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Dok. Ketua RT Riang Prasetya/Pj Gubernuer DKI Jakarta Heru Budi Hartono
Penampakan ruko sebelum dan sesudah terjadi penyerobotan bahu jalan dan saluran air di Blok Z4 Utara di Jalan Niaga, RT 011/RW 03, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci


TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) buka suara soal kisruh ruko caplok saluran air dan bahu jalan di Pluit, Jakarta Utara.

 


VP Corporate Secretary Jakpro Syachrial Syarief pun menegaskan, lahan yang mereka gunakan itu merupakan aset milik Jakpro.


Ia pun menyebut, para pemilik ruko itu menggunakan lahan tersebut tanpa seizin Jakpro sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).


“Pihak pemilik ruko tidak pernah meminta ataupun memiliki izin untuk memanfaatkan lahan milik Jakpro,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (7/6/2023).

Baca juga: Digembar-gemborkan Ketua RT Riang, Lahan Dicaplok Pemilik Ruko di Pluit Ternyata Bukan Bahu Jalan


Syachrial pun menegaskan, lahan yang disengketakan itu kini masih berstatus milik Jakpro.


Para pemilik ruko itu pun tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) untuk memanfaatkan lahan tersebut.


“Pemilik ruko juga tidak mengantongi IMB dari Pemprov DKI di lahan tersebut,” ujarnya.

PT Jakarta Propertindo (Jakpro), perusahaan BUMD Pemprov DKI Jakarta akhirnya angkat bicara atas polemik ruko serobot bahu jalan dan saluran air di Jalan Niaga, RT 011 RW 03, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
PT Jakarta Propertindo (Jakpro), perusahaan BUMD Pemprov DKI Jakarta akhirnya angkat bicara atas polemik ruko serobot bahu jalan dan saluran air di Jalan Niaga, RT 011 RW 03, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. (Kolase TribunJakarta.com)


Oleh karena itu, Syachrial menegaskan bahwa para pemilik ruko itu benar-benar mencaplok lahan milik Jakpro.


“Sampai saat ini, status kepemilikan lahan tersebut merupakan milik Jakpro yang kemudian dimodifikasi tanpa izin oleh para pemilik ruko,” tuturnya.

Baca juga: Dubes AS Bersedia Buka Trotoar Depan Kedubes AS di Jakarta yang Rebut Hak Pejalan Kaki


Pernyataan dari Jakpro ini pun makin menyudutkan pihak pemilik ruko yang sebelumnya lewat Ketua Forum Warga Pluit Eddie Kusuma menegaskan bahwa seluruh bangunan ruko di kawasan itu sudah memiliki IMB.


“Oleh karena itu, Jakpro terus berkoordinasi secara intensif dengan pihak-pihak terkait, termasuk melakukan pembahasan dengan aparatur kewilayahan di Jakarta Utara,” ujarnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved