Kasus Penipuan iPhone Si Kembar
Terkuak Taktik Kembar Rihana Rihani Agar Sulit Dilacak Polisi, Tarik Tunai Hasil Penjualan iPhone?
Terkuak taktik licik terduga pelaku penipuan iPhone si kembar Rihana Rihani untuk mengaburkan jejaknya. Sengaja tarik tunai?
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Terkuak taktik licik terduga pelaku penipuan iPhone si kembar Rihana Rihani untuk mengaburkan jejaknya.
Hal tersebut dibeberkan oleh Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah, pada Kamis (8/6/2023).
Sekedar informasi Rihana Rihani yang merugikan korbannya hingga Rp35 miliar, saat ini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
TONTON JUGA
Dari hasil analisis sementara, PPATK menemukan si kembar melakukan transaksi tunai dengan nilai yang fantastis.
Hal tersebut diduga dilakukan agar pihak yang berwenang kesulitan melacak jejak mereka.
Pihaknya menduga, uang itu bersumber dari tindak pidana penipuan yang mereka lakukan.
"Uang dari pembeli yang disetorkan ke rekening pelaku diambil secara tunai," ucap Natsir dikutip TribunJakarta dari Kompas.com.
"Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan," imbuhnya.
Baca juga: Menelisik Jejak Si Kembar Rihana Rihani Penipu Reseller iPhone, Sempat Terendus Ada di Surabaya
Natsir mengaku belum mengetahui secara pasti berapa total uang yang sudah ditarik secara tunai oleh si kembar.
"Kami masih terus menelusuri," ucap dia.
Natsir Kongah menambahkan, pihaknya telah meminta 21 Pengelola Jasa Keuangan (PJK) bank memblokir rekening si kembar tersebut.
"PPATK telah memerintahkan PJK bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA (Rihana) dan RI (Rihani),"
"Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA dan RI pada 21 PJK bank," kata Natsir.

Baca juga: Rihana Rihani Bawa Kabur Mobil Rental, Polisi Datangi Alamat Si Kembar di BSD
Si kembar diduga melakukan aksi penipuan penjualan iPhone dengan kerugian ditaksir mencapai Rp35 miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.