Cara Daftar Program Donasi BPJS Kesehatan, Cek Syarat serta Bentuk Donasi yang Diberikan

BPJS Kesehatan memiliki program donasi BPJS yang donaturnya bisa berasal dari masyarakat perorangan, badan usaha atau lembaga. Cek cara daftarnya.

Editor: Muji Lestari
play.google.com/store
Ilusrtasi Kartu BPJS Kesehatan. Simak cara daftar jadi donatur di program donasi BPJS Kesehatan. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Simak cara daftar program donasi BPJS Kesehatan, cocok buat kamu yang ingin salurkan bantuan bagi mayarakat membutuhkan.

BPJS Kesehatan memiliki program donasi BPJS. Melalui program ini, seseorang dapat ikut membantu orang lain untuk menjadi peserta JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional.

Asisten Deputi Komunikasi Publikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto menjelaskan, donatur bisa mendaftarkan masyarakat kurang mampu untuk menjadi peserta JKN dan membayarkan iurannya.

Donatur juga bisa berasal dari masyarakat perorangan, badan usaha atau lembaga lain.

"Tujuannya mewujudkan kepedulian kepada masyarakat di lingkungannya melalui kontribusi pendaftaran keluarga yang membutuhkan uluran tangan kita," terang Ardi dikutip dari Kompas.com.

Syarat dan Bentuk Donasi

Ardi menyebut, bentuk donasi yang dapat diberikan masyarakat yakni berupa pendaftaran terhadap masyarakat dan seluruh anggota keluarganya untuk menjadi peserta JKN.

Baca juga: Cara Bayar Tagihan BPJS Kesehatan Online, Bisa Lewat Gojek, OVO dan Dompet Digital Lainnya

Selain itu, program Donasi BPJS Kesehatan tersebut sekaligus mengharuskan donatur untuk melakukan pembayaran iuran kepesertaan JKN dari peserta.

Termasuk bersedia membayarkan iuran calon peserta dan keluarga tertangggung.

Jenis Donasi BPJS Kesehatan

Dikutip dari Buku Panduan JKN, berikut ini jenis Donasi BPJS Kesehatan:

1. Donasi Perorangan

Merupakan bentuk partisipasi individu yang memiliki kemampuan membayar iuran dan kepedulian terhadap salah satu atau beberapa keluarga yang kurang beruntung di lingkungannya.

Penerima bantuan didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS dan dibayarkan iurannya selama keluarga tersebut masih membutuhkan bantuan.

2. Donasi Badan Usaha

Merupakan bentuk partisipasi badan usaha yang memiliki kemampuan membayar iuran dan kepedulian terhadap sejumlah keluarga yang kurang beruntung di lingkungannya.

Penerima bantuan didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS dan dibayarkan iurannya selama keluarga tersebut masih membutuhkan bantuan.

Baca juga: Bisa Sambil Rebahan, Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN

3. Donasi Lembaga atau Badan lainnya

Bentuk partisipasi lembaga atau badan amal atau lembaga/badan lainnya salah satu fungsi lembaga atau badan terkait adalah sebagai penyantun dan memiliki kemampuan membayar iuran dan kepedulian terhadap sejumlah individu atau atau keluarga.

Cara Berpartisipasi di Program Donasi BPJS Kesehatan

1. Bagi masyarakat atau perorangan

Untuk bisa mengikuti program Donasi BPJS Kesehatan, maka dapat melakukan pendaftaran calonn peserta melalui kanal pendaftaran seperti:

  • Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa) di nomor 08118165165
  • Aplikasi mobile JKN
  • Melalui kantor cabang setempat

Selanjutnya peserta melakukan pembayaran secara autobet minimal 1 tahun atau di kanal-kanal pembayaran BPJS Kesehatan

2. Badan usaha (melalui program CSR)

Untuk berpartisipasi dalam Program Donasi BPJS Kesehatan, badan usaha dapat menghubungi officer kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Selanjutnya, badan usaha melakukan pendaftaran program CSR. Tahap setelahnya yakni dengan mengisi dan mengajukan data calon peserta.

Kemudian badan usaha melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kolektif.

Terakhir adalah badan usah harus melakukan pembayaran secara langsung melalui nomor virtual account yang didapat dari kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Nantinya pembayaran bisa dilakukan di kanal-kanal pembayaran BPJS Kesehatan.

3. Lembaga/badan lain

Bagi lembaga atau badan lain yang juga ingin berpartisipasi dalam program Donasi BPJS Kesehatan juga harus berseddia membayarkan iuran calon peserta dan keluarga tertanggung.

Berikut ini cara untuk berpartisipasi dalam program Donasi BPJS Kesehatan bagi lembaga/badan lainnya:

  • Mengajukan data calon peserta kepada petugas Relationship Officer di Kantor BPJS Kesehatan terdekat
  • Melakukan penandatanganan PKS Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kolektif
  • Melakukan pembayaran secara langsung melalui nomor Virtual Account yang didapat dari kantor BPJS Kesehatan terdekat. Pembayaran dapat dilakukan di kanal-kanal pembayaran BPJS Kesehatan.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved