Cerita Kriminal

Sindikat Curanmor Sukapura Terbongkar, 5 Maling Motor yang Sering Resahkan Warga Ditangkap

Lima pelaku yang tergabung dalam sindikat curanmor Sukapura ditangkap.

ISTIMEWA
Tampang lima maling motor yang tergabung dalam sindikat curanmor Sukapura. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, CILINCING - Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang telah beraksi puluhan kali.

Dalam penangkapan ini, lima pelaku yang tergabung dalam sindikat curanmor Sukapura ditangkap.

Mereka masing-masing ialah M. Salman Al Muhadis (25), Haryawan (29), Tobi Fajar Nugraha (23), Nanda Subiat (20), dan July Ardhy (19).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh mengungkapkan, penangkapan terhadap sindikat curanmor ini berdasarkan adanya laporan dari tiga korban yang masuk ke pihak kepolisian.

Masing-masing laporan soal pencurian motor itu diterima pihak kepolisian dari korban pertama pada 31 Maret 2023, pelapor kedua pada 9 Mei 2023, dan pelapor ketiga pada 8 Juni 2023.

“Berawal dari kejadian pencurian sepeda motor jenis Honda PCX warna merah di Jalan Tipar Cakung RT 02 RW 05 Kelurahan Sukapura, di mana secara keseluruhan ada total tiga laporan,” ucap Iverson dalam keterangannya, Jumat (9/6/2023).

Baca juga: Cuma Minum Ramuan Ini Setiap Pagi, Bisa Bikin Perut Kembung hingga Anemia Minggat, Cek Resepnya

Dari hasil penyelidikan polisi, terutama penelusuran dari rekaman CCTV yang didapatkan dari lokasi kejadian, diperoleh informasi tentang ciri-ciri pelaku.

Polisi langsung melakukan penyelidikan dan dalam waktu cepat menangkap para pelaku pencurian motor ini.

“Kami mengamankan lima orang pelaku spesialis pencurian sepeda motor dan mengamankan dua unit motor hasil curian,” ucap Iverson.

Para pelaku diketahui sudah sekitar 32 kali melakukan pencurian motor di wilayah Jakarta hingga Bekasi.

Sindikat ini dikenal sebagai kelompok curanmor Sukapura lantaran tempat tinggal setiap pelakunya di sekitaran Jalan Tipar Cakung, dari Kelurahan Sukapura sampai ke Kelurahan Cakung Barat.

Terhadap kelima pelaku, polisi melakukan penetapan tersangka dan menjerat mereka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Sindikat curanmor Sukapura ini terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved