Avanza Tabrak Pemotor di Cakung
Beda Keterangan Polres dan Satlantas Jakarta Timur Soal Kasus Tabrak Lari Moses di Cakung
Terdapat perbedaan antara Polres Metro Jaktim dan Satlantas Jaktim dalam kasus tabrak lari dilakukan OD (26) terhadap Moses di Cakung.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Terdapat perbedaan antara keterangan disampaikan Polres Metro Jakarta Timur dan Satlantas Jakarta Timur dalam kasus tabrak lari dilakukan OD (26) terhadap Moses Bagus Prakorso (34).
Moses merupakan pemotor korban tabrak lari di Jalan Raya Bekasi, Cakung Jakarta Timur.
Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani menyatakan OD sudah merencanakan kasus tabrak lari dilakukannya terhadap Moses pada Rabu (14/6/2023) pagi.
Menurut Fanani OD sengaja menabrak Moses karena dendam sehingga kasus bukan murni kecelakaan lalu lintas, melainkan tindak pidana dan kini sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Jadi penanganan ditangani oleh Polda. Jadi penanganan tersebut bukan tidak pidana kecelakaan lalu lintas, tetapi karena sengaja," kata Fanani di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (16/6/2023).
Baca juga: Hujan dan Tangis, Potret Haru Keluarga Antar Jenazah Moses ke Tempat Peristirahatan Terakhir
Fanani menuturkan OD menaruh dendam kepada Moses karena perselisihan tetangga di lingkungan tempat tinggal, dan atas tindakannya OD disangkakan Pasal berlapis
Meski tidak merinci pasal berlapis apa saja disangkakan penyidik Polda terhadap OD, Fanani menyebut berdasar sangkaan pasal OD terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Dendam. Karena ada perselisihan sama tetangga. Sehingga pelaku ini sakit hati dan melakukan tindak tersebut. Pasal berlapis, ancaman hukuman 15 tahun," ujar Fanani.
Sementara Satlantas Jakarta Timur menyatakan hingga kini masih menyelidiki unsur kesengajaan dalam kasus tabrak lari pengemudi mobil berinisial OD terhadap Moses.

Kasat Lantas Jakarta Timur AKBP Edy Surasa mengatakan pihaknya masih mendalami apa kasus tersebut murni kecelakaan lalu lintas atau tindakan disengaja yang termasuk pidana umum.
"Lagi didalami dulu, nanti akan digelar (perkara) lagi juga. Nanti hasil gelarnya seperti apa. Apakah memang ada unsur sengaja atau apa," kata Edy saat dikonfirmasi.
Menurut Satlantas Jakarta Timur, bila kasus memang terdapat unsur kesengajaan dan terdapat pidana umum, maka kasus akan dilimpahkan ke ranah Reserse Kriminal (Reskrim).
Namun hingga kini kasus masih ditangani jajaran Unit Laka Satlantas Jakarta Timur sebagai kecelakaan lalu lintas, OD pun masih ditahan di kantor Unit Laka sebagai tersangka.
"Nanti kita gelar dulu, perlu administrasi semuanya. Nanti hasil gelar seperti apa untuk memastikan apakah memenuhi unsur penyidikan, kalau misalkan ke Reskrim kita tunggu saja," ujar Edy.
Baca juga: Jejak Ban Mobil Berbekas di Tubuh Moses, Pelaku Bohong Ingin Pinggirkan Korban, Bukti Ini Penguat
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.