Hakim Vonis 8 Bulan Penjara di Kasus Penipuan Indosurya, Natalia Rusli Semringah: Biasa Saja

Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Iwan Wardana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (20/6/2023).

Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Wahyu Septiana/TribunJakarta.com
Terdakwa Natalia Rusli melambaikan tangan setelah mendengarkan vonis dari Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat di kasus dugaan penipuan, pada Selasa (20/6/2023). 

Ia disebut menjanjikan para korban KSP Indosurya akan mendapat uangnya kembali.

Untuk menjaring korbannya, Natalia mengaku mengenal dekat pengacara terkenal sehingga bisa memperlancar proses produksi pengembalian uang korban.

Natalia lantas meminta honor atau fee dengan besaran bervariasi ke tiap korban mulai dari 1,5 persen.

Namun, Indosurya tak kunjung mengembalikan uang tersebut dan Natalia disebut kabur saat ditagih janjinya oleh para korban.

Sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian, Natalia Rusli menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat pada 21 Maret 2023.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved