Viral di Media Sosial

Viral Pengendara Motor Gede di Jalan Raya Bogor Gunakan Strobon dan Sirine

Sebuah video merekam pengendara motor gede yang menggunakan lampu strobo saat berkendara di Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Jakarta Timur viral.

Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Istimewa
Tangkapan layar rekaman video viral pengendara motor gede menggunakan strobo saat melintas di Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Jakarta Timur 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Sebuah video merekam pengendara motor gede yang menggunakan lampu strobo saat berkendara di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur viral.

Berdasar video yang beredar tampak pengendara motor gede yang sedang berboncengan tersebut menggunakan strobo ketika melintas di Jalan Raya Bogor dari arah Pasar Rebo ke Kramat Jati.

Beberapa kali pengendara motor gede juga membunyikan sirine kepada pengendara mobil dan roda dua lain yang melaju di depannya, padahal kondisi arus lalu lintas sedang padat.

Postingan video yang diunggah di media sosial pada Minggu (18/6/2023) ini mendapat beragam komentar dari netizen, mereka menyoroti penggunaan strobo pada kendaraan pribadi.

"Mengganggu dan membahayakan buat orang lain ya. Karena sorot lampu srorobo itu kan silau, menggangu fokus berkendara," kata Abian, warga Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (20/6/2023).

Baca juga: Viral Detik-detik Pesepeda Motor Nyaris Tewas Disambar Kereta di Kalideres, Gara-gara Setan Budeg

Menurutnya penggunaan lampu strobo warna biru dan sirine sebagaimana terpasang pada motor gede itu patut ditindak aparat penegak hukum agar memberi efek jera.

Pasalnya secara ketentuan hanya boleh digunakan kendaraan tertentu yang membutuhkan prioritas di jalan, bukan untuk kepentingan pribadi sebagaimana video viral.

"Sepengetahuan saya enggak boleh ya untuk kepentingan pribadi. Apalagi kalau dilihat dari video itu sipil, bukan petugas. Harusnya ditindak, karena membahayakan," ujarnya.

Baca juga: Viral Kemacetan di Jalan Akses Marunda, Para Pemotor Sampai Lewat Kolong Truk Kontainer

Penggunaan strobo pun sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni pada Pasal 59 tentang penggunaan lampu isyarat.

Dalam Pasal 59 ayat 5 dijelaskan penggunaan lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan hanya untuk kendaraan bermotor petugas kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Harus ditindak, karena sekarang kalau kita lihat di jalan kadang ada saja mobil atau motor pakai strobo. Kita yang di jalan kan juga resah, kalau enggak dikasih jalan malah ribut," tutur Abian.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved