Operasi Lintas Jaya di Pasar Rebo, Sejumlah Pelajar Bersepeda Motor Tanpa SIM Kena Tegur Polisi

Sejumlah pelajar terjaring Operasi Lintas Jaya yang dilakukan petugas gabungan di Jalan Raya Bogor, Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Rabu (21/6/2023).

Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Bima Putra/TribunJakarta.com
Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya saat melakukan imbauan kepada pelajar yang melakukan pelanggaran lalu lintas, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (21/6/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR REBO - Sejumlah pelajar terjaring Operasi Lintas Jaya yang dilakukan petugas gabungan di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Rabu (21/6/2023) siang.

Mereka terjaring Operasi Lintas Jaya yang dilakukan petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya, dan Polisi Militer (POM) lantaran tidak mengenakan helm dan memiliki SIM.

Bahkan sejumlah pelajar sekolah yang berboncengan menaiki sepeda motor tampak nekat melawan arah di Jalan Raya Bogor untuk menghindari Operasi Lintas Jaya dilakukan petugas.

Kanit Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Agus mengatakan terhadap pelajar yang terjaring Operasi Lintas Jaya pihaknya memberikan imbauan agar tidak mengulangi perbuatan.

"Kita panggil atau telpon orang tuanya, supaya edukasi anak-anaknya. Harus memiliki SIM dulu baru diberikan kendaraan," kata Agus di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (21/6/2023).

Baca juga: Kecelakaan Hari Ini di Kolong Tol Petukangan: Ngeri, Motor Sampai Masuk Kolong Mobil

Jajaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya tidak memberikan sanksi tilang kepada pelajar yang melanggar dengan pertimbangan anak-anak belum mengetahui aturan.

Setelah diberikan imbauan, sejumlah pelajar sekolah yang terjaring Operasi Lintas Jaya tersebut mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi kasus serupa.

"Karena anak-anak belum tahu risiko yang mengakibatkan dia terkadang ugal-ugalan di jalan raya," ujarnya.

Baca juga: Kecelakaan Hari Ini di Tol JORR: Mobil Listrik Mewah Tabrak Pagar, Kondisi Bodi Depan Bikin Ngilu

Sementara terhadap pengendara yang sudah dewasa namun tetap melakukan pelanggaran berkendara di antaranya tidak memiliki SIM, tidak mengenakan helm diberikan sanksi tilang.

Tercatat ada delapan pengendara sepeda motor yang terjaring Operasi Lintas Jaya dan diberikan sanksi tilang sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kita di sini mendampingi rekan-rekan dari Dishub melakukan pengaturan lalu lintas. Bila menemukan ada pelanggaran kasat mata seperti melawan arus kita berikan penindakan," tuturnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved