Polemik Ruko Serobot Saluran Air

Berani Lawan Ferdy Sambo, Kamaruddin Kini Bela Pemilik Ruko Laporkan RT Riang: Jerat Pakai 5 Pasal

Pemilik ruko Pluit resmi melaporkan Ketua RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya, ke Polda Metro Jaya.

Tayang:
Gerald Leonardo Agustino/TribunJakarta.com
Kuasa hukum Pemilik ruko Pluit, Kamaruddin Simanjuntak resmi melaporkan Ketua RT Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Pemilik ruko Pluit resmi melaporkan Ketua RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya, ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu terkait dugaan beberapa tindak pidana yang dilakukan sang ketua RT seiring bergulirnya polemik ruko penyerobot saluran air dan bahu jalan.

Para pemilik ruko dibela pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak.

Seperti diketahui, Kamaruddin sempat ramai di pemberitaan maupun media sosial ketika berani melawan Ferdy Sambo dengan membela korban pembunuhannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam kasus ruko Pluit ini, Kamaruddin mengatakan, beberapa dugaan tindak pidana meliputi pengrusakan hingga penggelapan dana dilakukan RT Riang.

"Begitu banyak pelanggaran yang dilakukan RT ini tetapi sedemikian rupa dibalas (dianggap) semua bohong semua," kata Kamaruddin di ruko Koko Hawker, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (23/6/2023).

Kamaruddin menjelaskan, Riang Prasetya diduga telah melanggar sejumlah pasal kitab undang-undang hukum pidana.

Yang pertama ialah pasal 170 juncto 406 KUHP tentang pengrusakan.

Menurut Kamaruddin, Riang diduga telah merusak properti para pemilik ruko dengan melakukan pembongkaran secara paksa beberapa waktu lalu.

Kamaruddin juga menyebutkan Riang diduga telah melakukan pemalsuan dokumen dan penggelapan dana terkait perbaikan jalan di area ruko Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan, RT 011 RW 03 Pluit.

Baca juga: BREAKING NEWS Pemilik Ruko Pluit Laporkan Ketua RT Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya

"Ini lah contoh kwitansi yang dipalsukan Pak RT. Di dalam kwitansi ini dikatakan dia mengeluarkan uang Rp 394 juta ditambah Rp 53 juta," ucap Kamaruddin sambil menunjukkan bukti kwitansi.

"Tetapi uang ini berasal dari warga, salah satu warga yang menyumbang Rp 394 juta itu adalah warga di sebelah kiri saya, kemudian Rp 53 jutanya berasal dari warga. Jadi tidak ada satu rupiah pun berasal dari Pak RT itu," ucapnya.

Adapun dengan diwakili Kamaruddin, pemilik ruko melaporkan Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya pada 21 Juni 2023 lalu.

Dalam laporan polisi nomor LP/B/3566/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, Riang dilaporkan atas dugaan melanggar pasal 170 KUHP, 406 KUHP, 263 KUHP, 372 KUHP, 374 KUHP, dan 55 KUHP.

Kamaruddin menambahkan, pihak kepolisian sudah menerima laporan dari para pemilik ruko yang disertai barang bukti, terutama sejumlah rekaman video.

"Kami laporkan kemarin itu dan langsung ditindaklanjuti," tandasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved