Hunian DP Nol Rupiah Warisan Anies Disewakan Jadi Indekos, Pemprov DKI Ngaku Tak Bisa Beri Sanksi

DPRKP mengaku tak bisa memberikan sanksi kepada pemilik hunian rumah DP Nol Rupiah yang menyewakan unit miliknya.

Tangkapan layar dari instagram Pemprov DKI (@dkijakarta)
Ilustrasi Tangkapan layar dari instagram Pemprov DKI (@dkijakarta) penampakan tipe unit rumah DP Nol Rupiah di Menara Kanaya, Nuansa Cilangkap, Jakarta Timur. 

"Kita lihat aturannya lagi. Karena DP Rp 0, hak-haknya mereka apa. Ini mereka cicil untuk kepemilikan," ujar Heru dikutip Kompas.com, Kamis (22/6/2023).

Heru mengatakan, program rumah DP Rp 0 bertujuan memudahkan masyarakat memiliki hunian di Jakarta. 

"Kami ingin memberi pelayanan perumahan kepada warga yang memang belum memiliki rumah, misal kalangan anak muda yang sudah nikah, namun mereka perlu diperhatikan, perlu mendapatkan rumah, dengan DP Rp 0 ini," tandasnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved