Tolak Al-Zaytun Terkait NII, Panji Gumilang Tuding MUI Tidak Berakhlak, Bareskrim Turun Tangan

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Panji Gumilang menolak ponpes tersebut dikait-kaitkan dengan NII/KW 9. Bareskrim turun tangan.

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang tiba di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Panji Gumilang menolak ponpes tersebut dikait-kaitkan dengan NII/KW 9. Bareskrim turun tangan. 

Seiring dengan polemik itu, Panji Gumilang kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. Laporan itu dilayangkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan terhadap Panji itu telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Dalam laporannya, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

"Saya pikir cukup jelas ya kemarin MUI mengeluarkan surat keputusan bahwa terkait dengan beberapa ajaran yang diberikan oleh Panji Gumilang itu adalah sesat, sesuai keputusan MUI," ujar Ihsan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (23/6/2023).

Sabtu lalu, saat menyerahkan laporan hasil tim investigasi terkait polemik Ponpes Al-Zaytun kepada Menkopolhukam, di Jakarta, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan tim investigasi sudah melakukan komunikasi dua arah kepada pimpinan Al-Zaytun dan penggalian data lapangan.

Kang Emil juga menyampaikan beberapa rekomendasi terhadap penanganan polemik di Ponpes Al-Zaytun, yang menurutnya mengarah pada tindakan aspek hukum, aspek administrasi, dan aspek keamanan sosial.

"Selanjutnya Pak Menko Polhukam akan menindaklanjuti dalam waktu yang tidak terlalu lama untuk mem-follow-up rekomendasi dari tim lapangan di Jabar," ucapnya. "Insyaallah arahnya sesuai dengan harapan masyarakat, tapi tentu dengan kehati-hatian karena menyangkut aspek hukum, administrasi dan SDM anak-anak bangsa yang sedang belajar di sana yang tentunya harus tetap kita pikirkan solusi terbaik," imbuhnya.

Bareskrim Turun Tangan

Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Indramayu, Panji Gumilang ke Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/6/2023) malam.
Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Indramayu, Panji Gumilang ke Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/6/2023) malam. (Kompas.com/Rahel Narda)

Kabreskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang, pemilik Ponpes Al-Zaytun di Indramayu.

"Tadi saya sudah dialihkan oleh Pak Menko Polhukam dalam hal itu intinya kami siap menerima laporan terhadap aktivitas pondok pesantren Al-Zaytun yang diduga melakukan penistaan agama. Nanti kita akan tangani dari sana," kata Agus di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (25/6/2023).

"Ya, kami tindak lanjuti," sambungnya.

Agus mengatakan, Polri akan meminta keterangan sejumlah saksi dan ahli, termasuk dari MUI.

"Nanti kita akan lengkapi dengan keterangan saksi, kita akan minta keterangan ahli, kita minta keterangan MUI. Kemudian yang kalau memang ada unsur penistaan agama pasti akan proses lanjut," jelasnya.

Baca juga: Sebelum Alprih Meninggal Dipatuk King Kobra, Panji Petualang Sempat Beri Pesan: Gak Usah Lagi

Ditemui di lokasi yang sama, kemarin, Menkopolhukam Mahfud MD menyebut ada tiga langkah hukum yang akan diambil untuk menindak Al Zaytun, mulai dari bidang administrasi negara, pemerintah daerah, hingga kepolisian.

"Satu, hukum pidana. Hukum pidana itu memang sudah banyak laporan dan bukti-bukti digital dan saksi dilakukannya tindak pidana oleh oknum bukan oleh lembaga, oleh oknum di Al Zaytun itu akan segera diproses ke polisi. Nanti akan segera dipanggil," kata Mahfud.

Kedua, langkah hukum Administratif. Pasalnya pesantren tersebut adalah lembaga resmi yang mempunyai badan hukum yaitu Yayasan Pendidikan Islam (YPI). Karena merupakan badan hukum, Mahfud menyebut akan dilakukan tindakan dan pembenahan dalam hukum administrasi negara.

"Lalu yang ketiga situasi sosial politiknya di lingkungan yaitu menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Mahfud.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Panji Gumilang Sebut MUI Tak Berakhlak, Tak Terima Al-Zaytun Disebut Sesat

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved