Anggota DPRD DKI Kenneth Minta Rumah Program DP 0 Rupiah dan Penataan RW Kumuh Dibenahi
Hardiyanto Kenneth menilai, program rumah DP 0 Rupiah yang diinisiasi Anies Baswedan adalah biang masalah.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sebuah video viral di media sosial, seorang warga memasarkan rumah DP 0 Rupiah di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, untuk disewa menjadi kos-kosan.
Mulanya video tersebut diunggah di salah satu akun Instagram. Namun, kini kiriman konten itu telah dihapus. Untuk diketahui, video tersebut menampilkan visual ruangan rumah program DP 0 persen.
Ia menyorot ruangan, mulai dari toilet, kamar, hingga beberapa fasilitas elektronik. Namun, tak ada keterangan yang menjelaskan nama pemilik rumah program DP 0 Rupiah itu.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth menilai, program rumah DP 0 persen yang diinisiasi Anies Baswedan adalah biang masalah dan akan menimbulkan masalah terus menerus ke depannya.
"Saya sejak dari awal menilai bahwa program rumah DP 0 persen ini akan bermasalah kedepannya, ya ini merupakan salah satu contohnya karena tak sanggup membayar cicilan, sang pemilik kemudian menyewakan sebagai indekos di medsos, kan itu sudah menyalahi aturan," tegas Kenneth dalam keterangannya, Senin (26/6/2023).
Dalam Pergub Nomor 14 Tahun 2020 dan surat pernyataan penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan hunian bagi masyarakat yang bermeterai dan mengikat para pemiliknya untuk tidak melanggar ketentuan. Berikut adalah aturan kepemilikan DP 0 Rupiah yang ditempel di setiap pintu hunian:
1. Rumah tidak disewakan dan atau jual beli unit Program DP Nol Rupiah
2. Menempati sendiri atau tidak boleh mengosongkan unit lebih dari 3 bulan setelah serah terima kunci.
Lalu, dalam Pergub Nomor 14 Tahun 2020, Pasal 16 (1) Penerima manfaat hanya dapat menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikan rumah kepada pihak lain dalam hal:
a. pewarisan;
b. penghunian setelah jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun; atau
c. pindah tempat tinggal keluar wilayah Daerah.
(2) Dalam hal dilakukan pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, pengalihannya wajib dilaksanakan oleh lembaga yang ditunjuk atau dibentuk oleh Pemerintah Daerah.
"Kalau memang si penerima manfaat sudah tidak mampu ya dialihkan saja, jangan disewa lagi, segera laporkan ke dinas terkait. Karena pada dasarnya memang rumah DP 0 persen ini dari awal adalah program gagal," beber Kent.
| Permintaan Maaf Gus Elham Usai Viral Cium Anak-anak, Kemenag Akan Ambil Langkah Tegas: Tak Pantas! |
|
|---|
| Kasus Ledakan di SMAN 72, Kenneth DPRD DKI: Guru Harus Rangkul Siswa untuk Cegah Perilaku Menyimpang |
|
|---|
| Transjakarta Terima Zidan jadi Pekerja, Kenneth DPRD DKI: Contoh Nyata Pemberdayaan Disabilitas |
|
|---|
| Pelantikan Pengurus Prakarsa Warga Jakbar, Kenneth DPRD DKI: Wadah Sinergi Kawal Program Gubernur |
|
|---|
| Kenneth DPRD DKI Minta Pemulihan Psikologis Menyeluruh bagi Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.