Beraksi Berulang Kali, 2 Pelaku Curanmor yang Beraksi di Cengkareng Ditangkap Polisi

Unit Reskrim Polsek Cengkareng berhasil menangkap dua orang pemuda pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukumnya.

|
Wahyu Septiana/TribunJakarta.com
Dua orang pemuda pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, pada Senin (19/6/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, CENGKARENG - Unit Reskrim Polsek Cengkareng berhasil menangkap dua orang pemuda pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukumnya.

Dua orang pelaku yang ditangkap berinisial DAM (20) dan DPP (19).

Keduanya tepergok saat beraksi di sebuah Indekos kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat

Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan seorang korban berinisial J.

Saat itu, J kehilangan motor miliknya saat diparkir di halaman rumah, pada Senin (19/6/2023).

Baca juga: Kecelakaan Hari Ini di Jalan Cakung Cilincing Jakut: Diduga Terlindas Truk, Seorang Pemotor Tewas

"Korban J lalu melapor ke Polsek Cengkareng, kemudian kami melakukan penyelidikan," kata Hasoloan saat konferensi pers, Selasa (27/6/2023).

Hasoloan mengatakan, kedua pria yang ditangkap berasal dari Oku Timur, Sumatra Selatan.

Keduanya merupakan pelaku curanmor yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Barat.

Baca juga: Kejam! Ketinggalan Kereta Ibu Lampiaskan Kekesalan ke sang Anak, Habis Dianiaya Bak Samsak Hidup

Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku terekam CCTV dan ditangkap di sebuah kos-kosan kawasan Duri Kosambi pada Rabu (21/6/2023). 

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima unit sepeda motor hasil curian dan kunci letter T.

"Berdasarkan pemeriksaan pelaku telah lima kali beraksi di wilayah Cengkareng dan Kalideres," paparnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved