Iduladha 1444 Hijriah
Bolehkah Menjual Kulit dan Tanduk Hewan Kurban yang Tidak Terpakai, Bagaimana Hukumnya?
Ada beberapa bagian hewan kurban yang tidak bisa dikonsumsi, bolehkah menjual bagian hewan kurban seperti kulit dan tanduk? Bagaimana hukumnya
TRIBUNJAKARTA.COM - Terdapat beberapa bagian hewan yang tidak bisa dikonsumsi seperti kulit dan tanduk.
Lantas, bagaimana hukum menjual kulit dan tanduk hewan kurban, apakah boleh?
Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha 2023, para penjual hewan kurban mulai bermunculan.
Meski di tengah situasi pandemi, tampaknya sejumlah masyarakat tak kehilangan keinginan untuk tetap berkurban.
Dalam berkurban, hasil dari penyembelihan hewan kurban tersebut biasanya akan dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan.
Hampir seluruh hasil pemotongan hewan kurban akan dimanfaatkan secara maksimal.
Termasuk kulit atau tanduk dari hewan kurban yang disembelih.
Baca juga: Berikut Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban, Ada Fakir Miskin hingga Shohibul Kurban
Namun terkadang, ada beberapa orang yang tidak tahu harus dimanfaatkan sebagai apa kulit dan tanduk hewan tersebut.
Lantaran tidak tahu harus diapakan, lantas bagaimana hukumnya jika kulit dan tanduk dari penyembelihan hewan kurban itu dijual?
Apakah diperbolehkan memperjual belikan hasil dari pemotongan hewan kurban?
Menjawab persoalan tersebut, dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Joko Robi Prasetyo memberi penjelasan.
Berdasarkan beberapa riwayat dari Mazhab Imam Syafi'i, Joko mengatakan bahwa melakukan jual beli terhadap hasil penyembelihan hewan kurban adalah dilarang.
Baca juga: Panduan dan Tata Cara Salat Idul Adha, Dilengkapi dengan Niat Mandi Sunnah Sebelum Hari Raya
Bahkan ia mengatakan memperjual belikan hasil hewan kurban hukumnya adalah haram.
"Untuk jual beli hewan kurban, baik daging, kulit, maupun tanduknya, berdasarkan penyataan dari Mazhab Imam Syafi'i maka hal tersebut dilarang," ujar Joko Robi Prasetyo dikutip TribunJakarta dari YouTube Tribunnews.
| Puncak Arus Balik Mudik Iduladha di Terminal Pulogebang Diprediksi Terjadi Malam Ini |
|
|---|
| Hari Bhayangkara ke-77 Berbarengan dengan Iduladha, Polri Salurkan 9.300 Hewan Kurban |
|
|---|
| H+1 Iduladha, Pemprov DKI Belum Terima Laporan Warga Buang Limbah Kurban ke Kali |
|
|---|
| BAZNAS Kelola Puluhan Hewan Kurban Kiriman Holding Danareksa, 4.000 Kantong Daging Siap Disebar |
|
|---|
| PKS Tebar 1,8 Juta Paket, Jazuli Ungkap Ibadah Kurban Bentuk Solidaritas Sosial |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Ilustrasi-kambing-Idul-Adha.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.