Cara Lapor Diri Bagi Peserta Didik yang Lolos PPDB SD Tahap 2, Simak Jadwal dan Mekanismenya

Cara Lapor Diri Bagi Peserta Didik yang Lolos PPDB SD Tahap 2, Simak Jadwal dan Mekanismenya

|
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ilustrasi siswa SD 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Siap-siap pengumuman PPDB DKI Jakarta jenjang Sekolah Dasar (SD) tahap dua, simak cara lapor diri bagi calon peserta didik yang lolos.

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD tahap dua, sudah dibuka sejak 26 Juni 2023.

Berdasarkan jadwal, hasil PPDB SD tahap dua akan diumumkan pada Senin, 3 Juli 2023 mendatang.

Berdasarkan Surat Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor e-0051 tahun 2023, PPDB tahap dua dilaksanakan pada sekolah yang masih terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB Tahap Pertama selesai. 

Baca juga: PPDB SMA Jalur Zonasi Dibuka Hari Ini, Inilah Daftar SMA di Jakarta Selatan Berikut Daya Tampungnya

Akan tetapi apabila dalam hal daya tampung pada pelaksanaan PPDB tahap kedua masih tersisa, pihak sekolah selanjutnya dapat melaksanakan PPDB tahap ketiga.

Adapun PPDB DKI Jakarta tahap ini, diperuntukan bagi calon peserta didik baru yang tersisih pada tahap sebelumnya, atau mereka yang belum pernah mendaftar sama sekali di berbagai jalur.

Bagi orangtua murid yang sudah mendaftarkan anaknya untuk ikut seleksi pendaftaran PPDB SD tahap dua, segera bersiap jelang pengumuman tersebut.

Cara lapor diri 

Sama seperti tahap sebelumnya, calon peserta didik baru yang diterima di sekolah tujuan pada PPDB DKI Jakarta jenjang SD tahap dua ini diwajibkan untuk segera melakukan lapor diri.

Sebab, calon peserta didik baru yang sudah diterima di sekolah tujuan tetapi tidak lapor diri, selanjutnya akan dianggap mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti PPDB Jalur lainnya.

Lapor diri bagi peserta yang lolos PPDB SD tahap dua, dapat dilakukan pada tanggal 4-5 Juli 2023 secara daring melalui situs https://ppdb.jakarta.go.id.

Melansir Kompas.com, berikut tahapan cara lapor diri bagi peserta yang lolos PPDB DKI Jakarta :

  • Membuka laman ppdb.jakarta.go.id menggunakan laptop atau handphone. Selanjutnya Klik jalur pendaftaran PPDB SD/SMP/SMA/SMK dan pilih sesuai dengan pendaftaran yang dituju.
  • Klik menu "Daftar" atau tombol "Aktivasi dan Login"
  • Klik tombol "Login"
  • Masukkan nomor peserta dan password. Kemudian ketik kode keamanan yang muncul di gambar. Lalu, klik "Login"
  • Klik menu "Lapor Diri"
  • Lalu "Cetak Bukti Lapor Diri" Klik tombol "Print" untuk cetak bukti.

Itulah cara lapor diri bagi peserta PPDB SD yang lolos tahap 2.

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved