Kasus Penipuan iPhone Si Kembar

LPSK Ungkap Korban Si Kembar Rihana Rihani Penipu iPhone Bisa Ajukan Ganti Rugi

LPSK mempersilakan korban penipuan iPhone yang dilakukan si kembar Rihana Rihani mengajukan permohonan perlindungan.

Dok Polda Metro Jaya
Tim Resmob Polda Metro Jaya menginterogasi si kembar Rihana Rihani setelah menangkap keduanya di sebuah apartemen di Gading Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (4/7/2023). Kakak beradik ini pelaku penipuan puluhan miliar dengan modus penjualan iPhone reseller. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempersilakan korban penipuan iPhone yang dilakukan si kembar Rihana Rihani mengajukan permohonan perlindungan.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan para korban dapat mengajukan permohonan perlindungan untuk mendapat layanan restitusi atau ganti rugi atas kerugian yang dialami.

"Bisa saja ajukan. Paling tidak untuk penilaian ganti rugi, restitusi," kata Hasto saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (4/7/2023).

Layanan restitusi ini sudah diatur dalam UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, di mana korban tindak pidana berhak memperoleh ganti rugi atas kerugian mereka alami.

Ganti rugi atas kerugian materil yang dialami korban tersebut nantinya dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga, prosesnya melalui putusan pengadilan menangani perkara.

Baca juga: Santai Saat Ditangkap, Si Kembar Rihana Rihani Penipu iPhone Sempat Tertawa di Depan Polisi

"Sebenarnya semua saksi, korban, ahli, saksi pelaku, pelapor (kasus pidana secara umum) bisa saja mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK," ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.

Susilaningtias menuturkan bila para korban penipuan penjualan iPhone dilakukan Rihana, Rihani mengajukan permohonan perlindungan pihaknya akan melakukan penelaahan.

Bila pengajuan permohonan mencakup layanan restitusi diajukan diterima, LPSK akan menghitung nilai kerugian lalu menyerahkannya ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk dipertimbangkan majelis hakim.

"Ini makannya kami penelaahan soal posisi kasusnya secara lebih detail," tutur Susilaningtias.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved